Sehubungan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Sistem Penilaian Kinerja PNS yang diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) secara jelas disebutkan bahwa setiap PNS ASN mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan kompetensi.
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Manajemen PNS disebutkan bahwa setiap PNS ASN mempunyai kewajiban dan hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi yang salah satunya melalui Bimtek. Keberadaan PNS ASN memiliki kompetensi merupakan modal bagi Pemerintah Daerah Provinsi Kab/Kota dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara efektif dan efisien.
Program Bimtek yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi SDM (competenscy based training) membutuhkan struktur kurikulum dan silabus berbasis kompetensi yang sering diistilahkan sebagai kurikulum berbasis kompetensi.
Sebagai wujud peningkatan terhadap kemampuan kompetensi teknis dalam proses belajar mengajar dimana semua peserta bimtek harus memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap di bidang masing-masing.
Untuk meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah dalam menjalankan organisasi pemerintahan dalam Sistem Penilaian Kerja PNS Bagi Semua OPD Provinsi, Kabupaten Dan Kota, dengan ini kami Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis dengan tema: “Implementasi PP No. 30 Tahun 2019 Tentang Sistem Penilaian Kinerja PNS Bagi Semua OPD Provinsi Kab/Kota” Pada:
[TABS_PRO id=1843][table id=13 /]