Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta seluruh instansi pemerintah, mulai dari kementerian, lembaga dan pemerintah daerah agar melakukan pemetaan jabatan fungsional dan memetakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya yang memenuhi syarat terkait dengan kebijakan inpassing nasional.
Langkah tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari kebijakan penataan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur. Selanjutnya dapat menyampaikan usulan pengangkatan Jabatan Fungsional dan uji kompetensi.
Pelaksanaan Inpassing PNS
Pemetaan jabatan fungsional perlu segera dilakukan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2016 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing. Selain itu, inpassing juga perlu dilakukan pemerintah daerah menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak dengan pemangkasan jumlah jabatan struktural.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI), akan menyelenggarakan Bimtek tentang
[TABS_PRO id=1843] [table id=13 /]