Bimtek Strategi Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan

Dengan diterbitkannya peraturan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai kebijakan melalui peraturan menteri dalam negeri yakni Permendagri No. 130 / 2018 yang di dalamnya memuat Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.

Di dalam peraturan tersebut mengatur 2 substansiPokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan.

Kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan .

Sedangkan yang ada di kelurahan dalam hal ini untuk pemberdayaan masyarakatnya, digunakan dalam rangka peningkatan kapasitas serta kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.

Permendagri Nomor 130 Tahun 2018

Kegiatan pemberdayaan sebagaimana yang dimaksudkan didalam Permendagri No.130 diatas adalah: pengelolaan kegiatan untuk pelayanan kesehatan masyarakat; pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; pendidikan dan kebudayaan: Trantibum dan Linmas; lembaga kemasyarakatan; penguatan kesiap siagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa.

Dalam rangka membekali dan meningkatkan kemampuan atas Kinerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa, kami dari Pusat Pendidikan Dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan

Bimtek Strategi Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan berdasarkan Permendagri No. 130 Tahun 2018” pada:

[TABS_PRO id=1843][table id=13 /]

Baca : Pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *