Diklat / Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD adalah suatu lembaga legislatif perwakilan rakyat yang memiliki anggota maksimal 100 orang.

Lembaga legislatif yang berlokasi di suatu daerah ini memiliki kedudukan yang sejajar dengan Kepala Daerah di wilayah tersebut.

Anggota DPRD memiliki beberapa hak yang telah dimilikinya sejak terpilih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dalam rangka memantapkan pemahaman serta Meningkatkan Kinerja DPRD maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Orientasi Pengelolaan Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota / Kabupaten pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Hak-hak DPRD itu ialah hal legislasi, hak anggaran dan hak pengawasan yang memiliki penjelasan di bawah ini:

  1. Hak legislasi adalah hak seluruh anggota DPRD dalam membentuk peraturan-peraturan yang dibuat dan disetujui bersama Kepala Daerah.
  2. Hak anggaran adalah hak semua anggota DPRD untuk merencanakan rancangan belanja daerah kemudian mengesahkannya.
  3. Hak pengawasan adalah hak anggota DPRD untuk melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pemerintahannya apakah sesuai dengan kebijakan yang disahkan.

Tak hanya hak, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki kewajiban yang besar atas dasar terpilihnya sebagai wakil dari rakyat daerah. Seorang anggota DPRD wajib melakukan amanah yang telah diberikan rakyat kepadanya sesuai janji yang ia ucapkan saat melakukan kampanye.

Sebagai pengemban amanah, anggota DPRD sangat dilarang melakukan hal-hal yang merugikan rakyat seperti korupsi. Selama menjalankan tugasnya, pada dunia DPRD terdapat beberapa istilah seperti reses dan bimbingan teknis atau bimtek.

Reses adalah

suatu masa dimana seluruh anggota DPRD beristirahat dari masa sidang dan melaksanakan kegiatan di luar gedung.

Kegiatan di luar gedung disebut dengan kunjungan kerja yang dilakukan dengan tujuan menjalin komunikasi dengan masyarakat sekitar daerah pemilihan.

Sedangkan Bimbingan Teknis atau Bimtek adalah suatu kegiatan yang dilakukan anggota DPRD untuk menambah kompetensi dan mengoptimalkan fungsi DPRD.

Bimbingan teknis dilaksanakan sebanyak dua kali selama sebulan atau sesuai waktu yang ditentukan.

Di dalam acara bimtek diisi dengan materi-materi yang membangun jiwa positif dari seorang anggota DPRD yang mengikuti acarnya.

Salah satu materi bimtek yaitu orientasi pengelolaan dana hibah dan dana bantuan sosial bagi anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. Dana hibah dan bantuan sosial untuk seluruh anggota DPRD teralokasi di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.

Dana hibah dan dana sosial dapat berupa dengan uang serta dapat pula berupa barang. Dana hibah dan dana sosial diberikan kepada anggota DPRD dengan tujuan untuk menunjang urusan pemerintahan dan pelindung risiko sosial.

Seperti yang terdapat di Undang-Undang No. 1/2004 bahwa tetapan APBD mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang ada di negara dipisahkan. Tak hanya itu, kekayaan dan inventasi yang ada di negara juga dipisahkan.

Bimbingan teknis dengan materi terkait dana hibah dan dana sosial bagi anggota DPRD bertujuan untuk meningkatan efektivitas dana-dana tersebut.

Dana sosial dan hibah juga memiliki fungsi untuk meningkatkan kualitas suatu instansi di daerah khususnya DPRD. Bimbingan teknis dilaksanakan sesuai dengan jadwal (waktu) dan tempat yang telah ditentukan dengan biaya tertentu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *