Membahas mengenai Mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Mutasi pegawai dapat atau sah dilakukan dalam setiap instansi pemerintahan berdasarkan analisis jabatan, sehingga proses mutasi tersebut bisa dilakukan secara objektif dan bukan subjektif.
Dasar Pelaksanaan Mutasi Pegawai
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Dasar Pelaksanaan Mutasi Pegawai kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Kepegawaian tentang Sistem Mutasi Kepegawaian pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 05 - 06 Januari 2026 13 - 14 Januari 2026 21 - 22 Januari 2026 26 - 27 Januari 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 05 - 06 Februari 2026 13 - 14 Februari 2026 18 - 19 Februari 2026 25 - 26 Februari 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 05 - 06 Maret 2026 13 - 14 Maret 2026 16 - 17 Maret 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 08 - 09 April 2026 15 - 16 April 2026 24 - 25 April 2026 28 - 29 April 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 06 - 07 Mei 2026 11 - 12 Mei 2026 21 - 22 Mei 2026 29 - 30 Mei 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 02 - 03 Juni 2026 09 - 10 Juni 2026 17 - 18 Juni 2026 22 - 23 Juni 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
Hal-hal yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Mutasi PNS adalah sebagai berikut :
- Mutasi Pegawai dapat dilakukan antara 1 instansi Pusat, antar instansi pusat, 1 instansi daerah, antar instansi daerah, antar instansi pusat dan instansi daerah, dan perwakilan Indonesia di luar negeri atau Duta Besar.
Contohnya adalah mutasi seorang PNS dari Kementrian Perdagangan di mutasi ke Kementrian Pariwisata. Mutasi dari Duta Besar Indonesia untuk Thailand menjadi Duta Besar Indonesia untuk Singapura. - Proses mutasi PNS baik di instansi pusat maupun daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang sudah memahami jabatan yang akan dipindahtangankan dan Pegawai yang dimutasi adalah yang berkompeten di bidang yang baru.
- Jika terjadi Mutasi PNS antar kabupaten/kota dalam 1 provinsi, mutasi tersebut ditetapkan oleh Gubernur setelah konsultasi dengan Badan Kepegawaian Nasional. Misalnya mutasi Pegawai dari Pemkab Tasik ke Pemkot Bandung, ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
- Proses mutasi antar provinsi ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional. Misalnya mutasi Gubernur Jawa Barat menjadi Gubernur Jawa Tengah, ditetapkan oleh Mendagri.
- Mutasi dari Instansi Pusat ke Daerah, atau sebaliknya mutasi dari Instansi Daerah ke Pusat, ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
- Mutasi PNS dilakukan dengan objektif sehingga meminimalisasi terjadinya konflik kepentingan, bukan karena sentimen politik atau sebagainya, melainkan karena PNS tersebut dibutuhkan di tempat yang baru.
- Pembiayaan untuk proses mutasi dibebankan kepada APBN atau APBD. Jika mutasi terjadi di Instansi Pusat, maka dibebankan kepada APBN, namun jika mutasi tersebut terjadi di Instansi Daerah maka biaya dibebankan kepada ABBD.
Syarat Bagi Pegawai Yang Akan Di Mutasi
Sistem Mutasi Kepegawaian yang diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tersebut diperkuat lagi dengan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. K. 26-30/V.100-2/99 yang menegaskan bahwa semua proses mutasi atas persetujuan Badan Kepegawaian Nasional.
Hal itu ditetapkan agar tidak terjadi proses mutasi secara subjektif, terutama di jajaran Instansi Pemerintah Daerah, hal ini sering terjadi, karena di daerah banyak posisi dan jabatan diberikan kepada seseorang berdasarkan hubungan baik.
Untuk mencegah hal tersebut diatas, maka dibutuhkan beberapa syarat dalam menerapkan Sistem Mutasi Kepegawaian, yaitu :
- Kompetensi atau kemampuan kerja dari personil yang akan dimutasi. Jika PNS memiliki kemampuan yang lebih baik, maka dia berpotensi dimutasikan ke jenjang yang lebih tinggi.
- Minimum golongan yang dibutuhkan, misalnya mutasi pegawai menjadi Golongan IV maka dibutuhkan minimum golongan sebelumnya adalah IIIb.
- Prestasi Kerja, misalnya seorang walikota yang memiliki prestasi, bisa berkesempatan dimutasikan ke tingkat Provinsi.
- Peringkat Jabatan yang tidak melompat terlalu jauh, misalnya dari Staf biasa menjadi Kepala Daerah.
- Kebutuhan Instansi yang bersangkutan.


