Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

Menurut pasal 1 ayat (5) Perka BKPM 12/2009, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah suatu kegiatan pelaksanaan perizinan dan non-perizinan penanaman modal yang dapat pendelegasian dari instansi berwenang.

Dapat dikatakan bahwa Manajemen Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu diadakan untuk memberikan kemudahan pada investor.

Dengan adanya PTSP, maka semua perizinan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota bisa dilakukan pada satu lembaga. Harapannya dapat memotivasi pertumbuhan ekonomi dengan cara peningkatan investasi. Sehingga, dapat memberikan perhatian lebih pada usaha mikro, kecil dan menengah.

Tujuannya sendiri yaitu meningkatkan kualitas layanan publik agar tercapai hak-hak masyarakat.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Bagi Instansi Pemerintah maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Bidang Penanaman Modal tentang Manajemen Penanaman Modal Daerah Dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 – 05 Januari 2024
09 – 10 Januari 2024
16 – 17 Januari 2024
23 – 24 Januari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Februari 2024
07 - 08 Februari 2024
15 - 16 Februari 2024
21 - 22 Februari 2024
27 - 28 Februari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 Maret 2024
13 - 14 Maret 2024
21 - 22 Maret 2024
26 - 27 Maret 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


03 - 04 April 2024

24 - 25 April 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Juni 2024

13 - 14 Juni 2024

21 - 22 Juni 2024

28 - 29 Juni 2024

23 - 24 Juni 2024

26 - 27 Juni 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Prinsip dasar pelayanan yang ingin dicapai PTSP

  1. Mudah, yaitu proses menyelesaikan permohonan dapat dilakukan secara sederhana dan mudah dimengerti investor
  2. Cepat, yaitu membutuhkan waktu lebih singkat untuk menyelesaikan permohonan
  3. Tepat, yaitu adanya kesesuaian produk dengan peraturan perundangan
  4. Akurat, yaitu dalam memberikan fasilitas mesin, bahan dan barang sesuai dengan kebutuhan produksi
  5. Transparan dan akuntabel, yaitu alur dalam proses menyelesaikan permohonan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

10 prinsip pelayanan publik menurut Keputusan MENPAN No. 63 Tahun 2003 yang diberikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

  1. Kesederhanaan : dalam PTSP memiliki arti sebagai tata cara pelayanan publik yang tidak rumit, dapat dimengerti dengan cepat, dan mudah dilakukan.
  2. Kejelasan : mencakup persyaratan teknis, administrasi pelayanan, tanggung jawab petugas ketika melakukan pelayanan, detail biaya yang dibutuhkan, serta tata cara pembayaran.
  3. Kepastian waktu : hal ini terkait dengan melakukan perizinan dapat selesai sesuai waktu yang telah ditentukan.
  4. Akurasi : prinsip ini menjelaskan bahwa pelayanan publik itu benar, tepat, dan sah.
  5. Keamanan : agar dapat memberi rasa aman dan kepastian hukum, sehingga pemohon izin merasa aman.
  6. Tanggung jawab : pegawai PTSP setiap tahun dikirim pelatihan agar memiliki jiwa bertanggung jawab, baik sebagai pemberi layanan maupun menyelesaikan keluhan/
  7. Kelengkapan sarana prasarana : pentingnya kelengkapan sarana prasarana agar tidak menghambat waktu dalam menyelesaikan pelayanan perizinan.
  8. Kemudahan akses : yang dimaksud yaitu mudah di jangkau oleh masyarakat dan fasilitas pelayanan yang sudah memadai.
  9. Kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan : orang yang memberikan pelayanan diharuskan untuk disiplin, sopan dan ramah.
  10. Kenyamanan : lingkungan di PTSP sudah rapi, bersih, dan nyaman.

Pelaksanaan PTSP oleh BKPM dalam urusan penanaman modal terbagi menjadi

  1. Penanaman modal beruang lingkup lintas provinsi
  2. Penanaman modal berdasar SDA yang tidak dapat diperbaharui serta kerusakan alam yang tinggi
  3. Penanaman modal industri yang menjadi prioritas tertinggi berskala nasional
  4. Penanaman modal berdasarkan pertahanan dan keamanan nasional
  5. Penanaman modal asing dan penanaman modal dengan memanfaatkan modal asing
    a. Penanaman modal asing yang dikerjakan pemerintah negara lain
    b. Penanaman modal asing yang dikerjakan WNA atau badan asing
    c. Penanaman modal asing yang memanfaatkan modal berasal dari pemerintah negara lain
  6. Serta penanaman modal lain yang merupakan urusan pemerintah berdasarkan undang-undang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur