Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB) merupakan suatu pedoman yang diimplementasikan dalam proses distribusi dan pengendalian mutu alat kesehatan. Tujuan utama dari CDAKB adalah untuk memastikan bahwa produk alat kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
CDAKB menetapkan standar minimal yang harus dipenuhi oleh sarana distribusi alat kesehatan agar dapat menjamin keamanan, mutu, dan efektivitas dari alat kesehatan yang didistribusikan. Dengan menerapkan CDAKB, diharapkan bahwa distribusi alat kesehatan dapat dilakukan dengan baik dan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pengguna alat kesehatan.
Untuk memperkuat pemahaman tentang distribusi dan pengendalian mutu alat kesehatan, kami dari Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) akan menyelenggarakan Pelatihan tentang “Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB)”.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada peserta dalam mengatur dan mengawasi distribusi alat kesehatan agar sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan. Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta akan mampu memahami pentingnya distribusi yang baik dalam memastikan ketersediaan alat kesehatan yang aman dan berkualitas kepada masyarakat.
Maksud dan Tujuan Pelatihan Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB)
Maksud dan tujuan dari program pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada peserta tentang prinsip-prinsip CDAKB dan penerapannya dalam kegiatan distribusi alat kesehatan.
Materi Pelatihan Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB)
- Prinsip-prinsip CDAKB
- Sistem Manajemen Mutu dan Pengelolaan Sumber daya
- Bangunan dan Fasilitas serta Penyimpanan dan Penanganan Persediaan
- Mampu Telusur Produk (Traceability) dan Penanganan Keluhan
- Tindakan Perbaikan Keamanan di Lapangan (Field Safety Corrective Action/FSCA)
- Pengembalian/Retur Alat Kesehatan serta Pemusnahan Alat Kesehatan
- Alat Kesehatan llegal dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
- Audit Internal
- Kajian Manajemen dan Aktifitas Pihak Ketiga (Outsourcing Activity)
Keuntungan Pelatihan
Dengan mengikuti Pelatihan ini, peserta akan mendapatkan keuntungan sebagai berikut:
- Memahami prinsip-prinsip CDAKB
- Mampu menerapkan CDAKB dalam kegiatan distribusi alat kesehatan
- Mampu meningkatkan keamanan, mutu, dan efektifitas alat kesehatan yang didistribusikan
- Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam bidang distribusi alat kesehatan
Kegiatan akan dilaksanakan pada:
ANGKATAN | TANGGAL PELATIHAN | TEMPAT PELATIHAN |
---|---|---|
ANGKATAN I | 29 – 30 Oktober 2024 | Hotel ibis Styles Jakarta Gajah Mada |
ANGKATAN II | 06 – 07 November 2024 | Hotel ibis Styles Jakarta Gajah Mada |
ANGKATAN III | 20 – 21 November 2024 | Hotel ibis Styles Jakarta Gajah Mada |
ANGKATAN IV | 05 – 06 Desember 2024 | Hotel ibis Styles Jakarta Gajah Mada |
ANGKATAN V | 17 – 18 Desember 2024 | Hotel ibis Styles Jakarta Gajah Mada |