Bimtek Diklat Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah

Dalam meningkatkan ketertiban dalam administrasi mengenai pengelolaan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, Dirjen pajak telah mengeluarkan peraturan baru yang tertulis dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2010 yang terkait dengan nomor objek PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat dalam tertib bayar pajak.

Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

Berkaitan dengan BPHTB atau pajak Bumi dan Bangunan Hak Atas Tanah dan Bangunan. Selain peraturan pemerintahnya, muncul juga undang-undang tentang pajak dan retribusi daerah serta segala hal yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan dalam retribusi PBB.

Pemerintah pun memberikan kemudahan, adanya kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan dalam hal pelaporan dan pembayaran pajak, objek pajak atau harta dan kewajiban yang sesuai dengan peraturan di bidang perpajakan. Bahkan dalam penyampaian SPTnya dibuat melalui e-SPT, e-Filling dan media elektronik lainnya yang sudah diterapkan oleh pemerintah tersebut.

Maka dibuatlah bimbingan teknologi mengenai manajemen pengelolaan keuangan pajak dan retribusi daerah serta kedudukan pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Hal ini bertujuan untuk memberi pengetahuan pada setiap masyarakat yang masih belum memahami tentang manajemen keuangan pengelolaan di bidang perpajakan.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pengisian e-SPT Bagi Instansi Pemerintah maka kami akan mengadakan Seminar / Bimtek / Diklat bidang Perpajakan tentang Manajemen Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah Serta Kedudukan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Tugas Badan Pengelolaan Keuangan Pajak Dan Retribusi Daerah

1. Merumuskan segala jenis kebijakan di bidang pendapatan daerah.
2. Menyusun kebijakan pelaksanaan dalam pemungutan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan atau BPHTB serta Pajak Bumi dan Bangunan yang biasa disingkat menjadi PBB.
3. Menyelenggarakan segala jenis urusan dalam pemerintahan serta pelayanan umum di bidang pendaftaran dan pendataan, penetapan dan penagihan, retribusi daerah, serta pembukuan dan pelaporan dan pengendalian dalam operasional pajak.
4. Melakukan pendataan, penilaian, serta menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan di daerah perkotaan.
5. Mengolah segala hal data dan informasi yang berkaitan dengan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan atau BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di daerah perkotaan.
6. Melakukan pelayanan dalam hal Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan atau BPHTB dan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di daerah perkotaan.

Beberapa Faktor Penyebab Tidak Tercapainya Target Dalam Penerimaan PBB Di Suatu Daerah

1. Banyak tanah yang sudah dijual oleh warga atau penduduk namun tidak ada BNN atau Bea Balik Nama. Sedangkan data yang tertera di surat tanah adalah pemilik yang pertama.
2. Warga atau penduduk yang tidak kooperatif dalam hal pembayaran pajak khususnya PBB.
3. Banyak juga tanah kosong yang ditinggalkan begitu saja oleh pemiliknya, sehingga tidak diketahui WP atau Wajib Pajaknya.

Maka dari itu, masih banyak kesulitan dan hambatan yang ditemui oleh hampir pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *