Pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah memerlukan kesesuaian antara regulasi, basis data, proses pemungutan, pelayanan wajib pajak, penatausahaan, dan pelaporan. Perubahan kerangka hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 membuat pemerintah daerah perlu meninjau kembali kebijakan, prosedur, dan kompetensi aparaturnya.
Bimtek Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dirancang untuk membantu perangkat daerah memahami pengelolaan pendapatan secara terpadu—bukan hanya cara menghitung atau menagih, tetapi juga bagaimana membangun proses yang tertib, transparan, dapat dipertanggungjawabkan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Konsultasi Admin
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Hubungi tim kami untuk membahas kebutuhan materi pajak dan retribusi daerah bagi instansi Anda.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
Mengapa pengelolaan pajak dan retribusi daerah perlu diperkuat?
Pajak dan retribusi merupakan bagian penting dari pendapatan asli daerah. Namun, peningkatan penerimaan tidak cukup dilakukan dengan menaikkan target. Pemerintah daerah perlu memastikan objek dan subjek terdata dengan benar, ketetapan dapat dipertanggungjawabkan, pembayaran mudah dilakukan, piutang terkendali, serta data penerimaan konsisten dengan laporan keuangan.
Masalah yang sering muncul antara lain data wajib pajak belum mutakhir, perbedaan data antarunit, prosedur pelayanan belum seragam, pengawasan piutang belum efektif, dan hasil pemungutan belum dianalisis sebagai dasar kebijakan. Bimtek membantu peserta menghubungkan aspek regulasi dengan pekerjaan operasional tersebut.
Dasar regulasi utama
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; dan
- peraturan daerah serta peraturan kepala daerah yang berlaku pada masing-masing wilayah.
Materi pelatihan perlu disesuaikan dengan produk hukum daerah karena ketentuan operasional, tarif, prosedur, dan pembagian tugas dapat berbeda sesuai kewenangan serta kebijakan daerah.
Ruang lingkup materi bimtek
1. Kebijakan pajak dan retribusi dalam kerangka HKPD
Peserta mempelajari perubahan struktur pajak dan retribusi, hubungan kewenangan pemerintah pusat dan daerah, serta dampaknya terhadap perencanaan pendapatan. Pembahasan diarahkan agar perangkat daerah dapat membaca regulasi dan menerjemahkannya menjadi prosedur kerja.
2. Pendataan dan pemutakhiran basis data
Basis data yang baik membantu pemerintah daerah mengenali potensi, menetapkan kewajiban secara tepat, dan mengurangi sengketa. Materi mencakup identifikasi sumber data, verifikasi lapangan, pemadanan data, pengendalian perubahan, dan dokumentasi hasil pemutakhiran.
3. Penetapan, pembayaran, dan pelayanan
Peserta membahas alur dari pendaftaran, pendataan, penetapan atau perhitungan, pembayaran, hingga pelayanan keberatan sesuai karakteristik jenis pajak atau retribusi. Fokusnya adalah kepastian prosedur, bukti transaksi, pembagian tanggung jawab, dan kemudahan layanan.
4. Penagihan dan pengendalian piutang
Piutang perlu dikelola berdasarkan data umur, status, nilai, dan tingkat keterpulihan. Pemerintah daerah memerlukan daftar kerja yang jelas agar tindak lanjut tidak dilakukan secara sporadis. Peserta berlatih menyusun prioritas, bukti tindakan penagihan, rekonsiliasi, dan pelaporan perkembangan.
5. Penatausahaan dan rekonsiliasi penerimaan
Data pembayaran harus konsisten antara sistem pelayanan, kas daerah, pencatatan akuntansi, dan laporan pendapatan. Rekonsiliasi berkala membantu menemukan transaksi belum teridentifikasi, salah kode, selisih nilai, atau duplikasi pencatatan lebih awal.
6. Pengawasan dan evaluasi kinerja
Kinerja tidak hanya dinilai dari persentase capaian target. Pemerintah daerah juga perlu memantau kualitas basis data, kepatuhan, kecepatan layanan, penyelesaian piutang, pengaduan, dan hasil pengawasan. Indikator tersebut membantu pimpinan menentukan tindakan perbaikan yang lebih tepat.
Fokus PBB-P2 dan BPHTB
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mempunyai karakteristik data serta pelayanan yang khas. Pemerintah daerah perlu menjaga kualitas data objek dan subjek, konsistensi nilai, proses verifikasi, serta koordinasi dengan pihak terkait.
Untuk PBB-P2, perhatian dapat diarahkan pada pemutakhiran data objek, perubahan kepemilikan atau pemanfaatan, penyampaian dokumen, pembayaran, dan pengendalian piutang. Untuk BPHTB, proses verifikasi harus didukung dokumen yang memadai dan prosedur yang tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.
Kompetensi yang dilatih
- memetakan perubahan regulasi ke dalam prosedur instansi;
- menyusun daftar kebutuhan dan sumber data;
- memeriksa alur pelayanan serta titik pengendalian;
- melakukan rekonsiliasi data penerimaan;
- menyusun strategi pengendalian piutang;
- membangun indikator kinerja pengelolaan pendapatan; dan
- menyusun rencana tindak lanjut setelah pelatihan.
Siapa yang perlu mengikuti kegiatan ini?
- pimpinan dan staf badan pendapatan daerah;
- pejabat serta pelaksana pengelola keuangan daerah;
- petugas pendataan, penetapan, pelayanan, penagihan, dan pelaporan;
- inspektorat atau unit pengawasan internal;
- pengelola sistem informasi pendapatan; dan
- perangkat daerah lain yang terlibat dalam pengelolaan pajak atau retribusi.
Jadwal Bimtek Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peserta dapat memilih jadwal dan kota pelaksanaan sesuai kebutuhan. Seluruh jadwal yang dipublikasikan tersedia tanpa menunggu kuota, sepanjang pendaftaran dan ketentuan administrasi telah dipenuhi.
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | · Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | · Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Jadwal Januari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Jadwal Februari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Pesertaharga sewaktu-waktu dapat berubahFASILITAS PESERTA Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek. CATATAN : - Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Konsultasi Admin
Materi dapat disesuaikan dengan persoalan instansi.
Sampaikan jenis pajak atau retribusi, kebutuhan peserta, dan kendala yang ingin diprioritaskan agar pembahasan lebih relevan.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
Pertanyaan yang sering disampaikan
Apakah materi dapat difokuskan pada PBB-P2 atau BPHTB?
Ya. Instansi dapat memilih fokus materi sesuai kebutuhan, termasuk pendataan, pelayanan, verifikasi, penagihan, piutang, rekonsiliasi, dan evaluasi.
Apakah tersedia kegiatan khusus untuk satu instansi?
Tersedia. Jadwal, lokasi, jumlah peserta, studi kasus, dan kedalaman materi dapat dibicarakan dengan tim penyelenggara.
Apakah peserta memperoleh sertifikat?
Peserta yang mengikuti kegiatan sesuai ketentuan akan memperoleh sertifikat pelatihan atau bimtek.
Konsultasikan kebutuhan instansi Anda
Penguatan pajak dan retribusi daerah perlu dimulai dari regulasi yang tepat, data yang dapat dipercaya, pelayanan yang jelas, serta pengendalian yang konsisten. Hubungi tim Pusdiklat Pemendagri untuk memperoleh informasi jadwal, undangan, rincian fasilitas, dan surat penawaran.
