Bimtek / Diklat Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

Bagi setiap pegawai negeri sipil, fasilitas yang diberikan pemerintah merupakan salah satu kelebihan dalam pekerjaannya. Karena pemberian jaminan dalam hal kecelakaan dan kematian menjadi hal yang sangat penting. Jaminan kecelakaan kerja serta jaminan kematian biasanya diberikan kepada setiap pegawai negeri sipil dalam bentuk uang tunai.

Sehingga diaturlah peraturan pemerintah mengenai tata cara menghitung biaya iuran, klaim dan pemberian jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai aparatur sipil negara berdasarkan PP No.70 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017. Agar tata cara penghitungannya dilakukan dengan benar dan tidak merugikan pihak manapun.

Peraturan pemerintah tersebut mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2015 sehingga peraturan pemerintah yang sebelumnya, tentang perawatan, tunjangan cacat, dan uang duka pada pegawai negeri sipil. Peraturan yang lama sudah dicabut bahkan dinyatakan sudah tidak berlaku lagi, peraturan pemerintah yang berlaku adalah PP No.70 Tahun 2015.

Pengertian Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian

Jaminan kecelakaan kerja merupakan suatu perlindungan pada setiap pegawai negeri sipil, atas segala jenis kecelakaan yang diakibatkan oleh resiko kecelakaan kerja atau timbulnya penyakit yang juga diakibatkan oleh resiko kecelakaan pekerjaan yang berupa perawatan intensif, jumlah santunan, serta tunjangan cacat.

Sedangkan pengertian dari jaminan kematian yaitu, adanya perlindungan dari resiko kematian yang bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja. Jaminan kematian ini biasanya berupa santunan kematian dalam bentuk uang tunai yang diberikan perusahaan kepada keluarga dari pegawai. Program perlindungan yang diberikan kepada pegawai ini biasanya diberikan oleh pengelola program.

Untuk memantapkan pemahaman serta meningkatkan kinerja Aparatur Pemerintah tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan maka kami akan menyelenggarakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Keuangan tentang: Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015 akan dilaksanakan pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 – 05 Januari 2024
09 – 10 Januari 2024
16 – 17 Januari 2024
23 – 24 Januari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Februari 2024
07 - 08 Februari 2024
15 - 16 Februari 2024
21 - 22 Februari 2024
27 - 28 Februari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 Maret 2024
13 - 14 Maret 2024
21 - 22 Maret 2024
26 - 27 Maret 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


03 - 04 April 2024

24 - 25 April 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Juni 2024

13 - 14 Juni 2024

21 - 22 Juni 2024

28 - 29 Juni 2024

23 - 24 Juni 2024

26 - 27 Juni 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Program perlindungan tersebut biasanya terdiri atas JKK dan JKM yang meliputi manfaat, kepesertaan, serta iuran. Peserta JKK dan JKM ini adalah calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipilnya itu sendiri, dan juga PPPK. Keikutsertaan para peserta dimulai sejak tanggal pengangkatan, dan setelah gaji sudah dibayarkan.

Tata Cara Penghitungan JKK Dan JKM

Biasanya besar iuran yang harus dibayarkan pegawai negeri sipil setiap bulannya adalah 0,24% dari jumlah gaji, itu untuk penghitungan JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja). Sedangkan untuk program JKM, besar iuran per bulannya yaitu 0,30% dari jumlah gaji yang dipotong. Sebenarnya tata cara penghitungan JKK dan JKM ini tidak jauh berbeda dengan BPJS pada karyawan swasta.

Namun perbedaannya terletak pada santunan nilai manfaat yang diterima oleh setiap peserta, setiap dana JKK dan JKM para peserta ini dikelola oleh PT Taspen. Lain halnya dengan dana JKK dan JKM milik TNI dan POLRI dananya dikelola oleh ASABRI. Pada peraturan pemerintah yang terdahulu, seluruh dana dikelola oleh ASKES.

Namun karena kini ASKES sudah diganti menjadi BPJS, maka seluruh pengelolaan dana pun dialihkan kepada program perlindungan yang baru. Besar biaya santunan JKM biasanya sekitar 15 juta rupiah yang terdiri dari uang duka sebesar 3 kali gaji, beasiswa ahli waris sebesar 15 juta dan biaya untuk pemakaman sebesar 7,5 juta rupiah.

Dasar – Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang  (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
  3. Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
  4. Praturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja Dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Juga:

  1. Info Bimtek Keuangan
  2. Bimtek BLU / BLUD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur