Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025: Implementasi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan memberikan pedoman khusus terkait penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini mengatur secara detail mengenai ruang lingkup, format dokumen, serta proses penyusunan APBD.
Mengapa Penyusunan APBD Penting?
Penyusunan APBD merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan daerah yang efektif. Melalui APBD, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk berbagai program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sinergi dengan RKP
Untuk memastikan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, penyusunan APBD harus sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Hal ini bertujuan agar program dan kegiatan yang dilaksanakan di daerah dapat mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka kami berencana akan mengadakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema : “Sosialisasi Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024 serta Pedoman Penyusunan APBD TA. 2025 ”. akan diselenggarakan pada:
Jadwal Sosialisasi Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2025
[TABS_R id=333][table id=13 /]
Baca juga :