Bimtek / Pelatihan Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD merupakan lembaga wakil rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu. Pemilu di negara kita menggunakan prinsip jujur dan adil atau jurdil, walaupun orientasinya belum semua sesuai dengan prinsip itu. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki anggota paling sedikit 35 orang dan paling banyak 100 orang banyaknya.

Diklat Dana ResesHal terkait jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sudah disahkan oleh Undang-Undang Pasal 10. DPRD adalah lembaga yang melaksanakan pemerintah di daerah tertentu yang memiliki kedudukan sejajar dengan Kepala Daerah di daerah itu pula. Daerah pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi merupakan wilayah kota atau gabungan dari kabupaten dan kota.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Optimalisasi Reses dan Pokok Pikiran DPRD maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Penggunaan nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak semua digunakan di seluruh wilayah yang ada di Indonesia. Misalnya Aceh, provinsi ini memiliki nama yang berbeda, nama DPRD mempunyai nama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten atau Kota (DPRRK). Nama lembaga perwakilan legislatif di Aceh itu telah diatur dalam Undang-Undang Negara Indonesia No. 11 Tahun 2006.

Wewenang dan Tugas DPRD

DPRD memiliki wewenang, tugas dan hak yang telah ditetapkan pemerintah serta telah disahkan Undang-undang yang berlaku.

Wewenang dan tugas DPRD, yaitu:

  1. Bersama Kepala Daerah membuat peraturan daerah (Perda) dan membuat rancangan peraturan daerah terkait anggaran belanja.
  2. Melakukan pengawasan jalannya pemerintahan daerah sesuai kebijakan Kepala Daerah.
  3. Melantik dan memberhentikan Kepala Daerah.
  4. Berhak memilih Kepala Daerah bila pada suatu ketika terjadi kekosongan kekuasaan dengan alasan tertentu.
  5. Mengajukan pertanyaan dan pendapat atas kebijkan yang ditetapkan Kepala Daerah.
  6. Memberikan persetujuan terkait hal-hal yang menyangkut daerah tersebut.
  7. Mengupayakan hak dan kewajiban sesuai undang-undang yang berlaku.
  8. Melaksanakan wewenang dan tugasnya sesuai peraturan yang ada.

Tidak hanya hal-hal di atas, DPRD juga memiliki masa istirahat atau masa pemberhentian sidang yang disebut dengan masa reses. Dengan kata lain, selama masa reses anggota dewan perwakilan tidak memiliki agenda sidang, namun melakukan kegiatan di luar gedung. Selama masa reses, anggota dewan melaksanakan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya atau dapil.

Tujuan reses yaitu untuk melakukan komunikasi yang bermakna sebagai kegiatan tindak lanjut dari aspirasi yang telah disampaikan masyarakat. Masa reses dilaksanakan tiga kali dalam jangka waktu setahun dan 14 kali dalam masa jabatan lima tahun. Kegiatan selama masa reses dibiayai oleh sekretariat DPRD dan biayanya wajib dipertanggungjawabkan dengan bukti pembayaran.

Terkait dengan itu selalu diadakan bimbingan teknis atau bimtek dengan materi orientasi pengelolaan dana reses bagi anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten. Bimbingan teknis dilaksanakan di beberapa daerah dengan lokasi tertentu. Bimtek telah dipastikan waktu dan tempatnya serta telah ditetapkan berapa biaya yang digunakan selama kegiatan dengan pertimbangan peserta menginap atau tidak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *