Bimtek Diklat Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Pajak di definisikan sebagai kontribusi wajib masyarakat atau instansi terhadap negara, bersifat memaksa, dan telah diatur dalam undang-undang. Wajib pajak bersedia membayarkan pajaknya tanpa mendapatkan imbalan apapun secara langsung karena uang pajak ini nantinya akan digunakan negara untuk keperluan dan kesejahteraan bangsa. Wajib pajak ternyata tidak hanya perseorangan pribadi, tetapi kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan juga berlaku.

Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah

Dalam dunia perpajakan Indonesia ada yang namanya system assesment, yaitu berupa tuntutan wajib pajak bagi masyarakat ataupun instansi pemerintah, perhitungan juga dilakukan sendiri, dan juga melakukan pembayaran serta pelaporan pajak terutang. Maka dari itu, wajib pajak wajib terdaftar dalam pelayanan pajak di wilayahnya, termasuk kedudukan wajib pajak untuk memberikan data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Perpajakan tentang Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah serta Pedoman Pengelolaan Perpajakan Bagi Bendahara Pemerintah yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 – 05 Januari 2024
09 – 10 Januari 2024
16 – 17 Januari 2024
23 – 24 Januari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Februari 2024
07 - 08 Februari 2024
15 - 16 Februari 2024
21 - 22 Februari 2024
27 - 28 Februari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 Maret 2024
13 - 14 Maret 2024
21 - 22 Maret 2024
26 - 27 Maret 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


03 - 04 April 2024

24 - 25 April 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Juni 2024

13 - 14 Juni 2024

21 - 22 Juni 2024

28 - 29 Juni 2024

23 - 24 Juni 2024

26 - 27 Juni 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang nantinya akan digunakan dalam pembangunan negara. Setiap wajib pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal. Hal ini dikarenakan setiap wajib pajak memiliki tanggungan pajak yang berbeda-beda. Kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan memiliki nilai tanggungan yang berbeda dengan perseorangan pribadi.

Beberapa fungsi NPWP dalam dunia perpajakan adalah sebagai berikut.

  • Saran dalam administrasi perpajakan
  • Identitas atau tanda pengenal tiap wajib pajak
  • Menjaga ketetertiban dan kedisiplinan wajib pajak dalam membayar pajak
  • Pengawasan administrasi perpajakan

Perpajakan harus selalu sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu. Pihak yang melakukan pemotongan dan pemungutan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan ataupun perseorangan pribadi adalah bendahara pemerintah. Bendahara disini juga termasuk dalam menjalankan pengeluaran dan pemegangan kas.

Undang-Undang Mengatur Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah

Semua wajib pajak termasuk masyarakat, instansi pemerintah, dan bendahara negara sendiri wajib mengerti aspek-aspek perpajakan, terutama yang berhubungan dengan pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, serta bea materai. Khusus untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD, kewajiban pajak telah ditetapkan sebagai PPN dan PPnBM.

Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah

Kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintahan dan masyarakat telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor. 136/PMK No. 3 Tahun 2012 mengenai penunjuk BUMN dalam memungut, melapor, dan menyetor. Tak hanya pemerintah kota, pemerintah yang ada di daerah masing-masing memiliki peran dan kewajiban dalam bidang perpajakan. Semua modal dan sumber dana berasal dari APBN dan APBD.

Pada kenyataannya, masih banyak sekali masyarakat dan instansi pemerintah sendiri yang melanggar kewajiban perpajakan ini. Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman yang lebih mengenai pentingnya perpajakan bagi pembangunan bangsa ini.

Pada tahun 2010, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat ada sebanyak 30 instansi pemerintah tidak melakukan wajib pajak. Hal ini pasti akan merugikan pemerintah Indonesia sendiri dan tentunya merugikan kita semua sebagai masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur