Bimtek Diklat Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB

PBB dan BPHTB sebelum adanya Undang-undang PDRD No. 28 tahun 2009, dialokasikan ke daerah dengan proporsi tertentu. Setelah pergantian Undang-undang, pajak ini seutuhnya menjadi milik daerah.

Pemungutan pajak ini sudah dilakukan mulai 1 Januari 2011 (BPHTB) dan 1 Januari 2014 (PBB).

Pemerintah juga sudah memberi fasilitas ke daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut adalah Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009.

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur pemerintah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat bidang Perpajakan tentang Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Berdasarkan Undang – Undang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (PDRD) No. 28 Tahun 2009 yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Pengelolaan PBB

1. Objek PBB

  • Pasal 77 ayat (1) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
    “Objek Pajak Bumi dan Bangunan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang diakui, dikuasai, dan/atau digunakan oleh pribadi atau lembaga, kecuali wilayah yang digunakan untuk pekerjaan perkebunan, kehutanan, dan tambang.”
  • Pasal 77 ayat (3) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
    Objek Pajak yang dikecualikan, yaitu:
    a. Digunakan Pemerintah dan Daerah;
    b. Digunakan untuk kegiatan ibadah, sosial-budaya, kesehatan, dan pendidikan, yang tidak untuk mendapatkan untung;
    c. Untuk kuburan, peninggalan kuno, atau sejenis;
    d. Terdapat Hutan lindung, cagar alam, hutan wisata, taman nasional, tanah untuk menggembala yang digunakan desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
    e. Digunakan perwakilan diplomat dan konsulat menurut asas perlakuan timbal balik; dan
    f. Digunakan badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Keuangan

2. Subjek PBB

  • Pasal 78 ayat (1) UU PDRD No. 28 tahun 2009:
    “Subjek Pajak Bumi dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau mengakui, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.”

Pengelolaan BPHTB

1. Objek BPHTB

  • Pasal 85 ayat (1) UU PDRD No. 28 tahun 2009
    “Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.”
  • Pasal 85 ayat (3) UU PDRD No. 28 tahun 2009
    Hak atas tanah, yaitu:
    a. hak milik;
    b. hak guna usaha;
    c. hak guna bangunan;
    d. hak pakai;
    e. hak milik terhadap satuan rumah susun; dan
    f. hak pengelolaan.
  • Pasal 85 ayat (4) UU PDRD No. 28 tahun 2009
    Objek pajak yang dikecualikan
    a. perwakilan diplomatik dan konsulat;
    b. negara untuk pelaksanaan pemerintahan dan/atau untuk implementasi pembangunan untuk kepentingan umum;
    c. perwakilan lembaga internasional ditentukan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak melakukan usaha di luar fungsi dan tugas;
    d. orang pribadi atau Badan karena perubahan hak atau karena tindakan hukum lain dengan tidak adanya pergantian nama;
    e. tanah wakaf; dan
    f. tempat untuk kepentingan ibadah.

2. Subjek BPHTB

  • Pasal 86 ayat (1) UU PDRD No. 28 tahun 2009
    “Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pribadi atau lembaga yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *