Alokasi Dana Desa adalah anggaran keuangan yang diberikan kepada Pemerintah/Kepala Desa yang sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta Dana dari Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, yang diajukan dalam APBD Kabupaten.
Paling sedikit 10% dari APBD tersebut adalah milik Desa yang dikelola oleh Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa. Dalam hal mengatur keuangan desa tersebut, maka tugas Kepala Desa adalah sebagai berikut :
- Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Menetapkan kebijakan dan petugas yang akan mengelola barang desa
- Mengatur pemungutan penerimaan desa seperti retribusi pasar dan sebagainya.
- Bertugas sebagai Bendahara Desa yang mengatur uang keluar dan masuk dalam Kas Desa.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur setiap tahunnya oleh Pemerintah Desa sesuai aturan Bupati/Walikota tentang pengelolaan keuangan desa. Jadi sebenarnya posisi dari Bupati/Walikota adalah sebagai pengawas peraturan pelaksanaan anggaran tersebut, tapi dalam pelaksanaannya Pemkab yang sering membuat APBDesa tersebut.
Pengetahuan Pemerintah/Kepala Desa Tentang APBDesa
Pendapatan Desa kebanyakan berasal dari penghasilan asli penduduk desa yang dipungut iuran oleh Pemerintah Desa. Pengeluaran Desa juga mayoritas adalah kebutuhan-kebutuhan internal desa seperti Puskesmas, subsidi sembako, pembangunan rumah ibadah dan sebagainya.
Sedangkan APBDesa dalam pelaksanaannya, sering tidak diketahui oleh Pemerintah Desa. Kepala Desa kurang memahami tentang Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) terutama yang berasal dari APBDesa, yang menyebabkan Pemkab mengambil alih tugas tersebut.
APBDesa yang sebagian berasal dari Kabupaten/Kota, terkadang sudah dibuat program oleh Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan dalam hal penggunaan ADD tersebut. Tapi permasalahannya, program itu terkadang tidak terlalu signifikan dengan kondisi desa.
Yang lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan tiap desa adalah Kepala Desa/Pemerintah Desa masing-masing, dan tentunya lebih baik jika program yang berkaitan dengan ADD tersebut dirancang oleh Pemerintah Desa yang bersangkutan.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Rencana Strategi Desa maka kami akan mengadakan “Bimtek Diklat Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)“ pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
07 - 08 Januari 2025 15 - 16 Januari 2025 23 - 24 Januari 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
06 - 07 Februari 2025 14 - 15 Februari 2025 21 - 22 Februari 2025 26 - 27 Februari 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
07 - 08 Maret 2025 12 - 13 Maret 2025 19 - 20 Maret 2025 26 - 27 Maret 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
10 - 11 April 2025 14 - 15 April 2025 22 - 23 April 2025 28 - 29 April 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
05 - 06 Mei 2025 14 - 15 Mei 2025 21 - 22 Mei 2025 26 - 27 Mei 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
03 - 04 Juni 2025 11 - 12 Juni 2025 19 - 20 Juni 2025 24 - 25 Juni 2025 | • Hotel Yuan Garden JAKARTA • Hotel Abadi Malioboro JOGJA • Hotel Pacific Palace BATAM • Hotel Eden Kuta BALI • Hotel Kimaya Braga BANDUNG • Hotel Ibis City Center MAKASSAR • Hotel Quest SURABAYA • Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK • Hotel Whizz Prime MANADO • Hotel Grand Antares MEDAN • Hotel Maxone Ascent MALANG • Hotel Santika Radial PALEMBANG • Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG • Hotel Ibis SEMARANG • Hotel MaxOne BALIKPAPAN • Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Beberapa hal yang harus diketahui oleh Pemerintah Desa dalam menyusun Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah :
- Program tersebut sesuai dengan kebutuhan desa. Misalnya desa yang tertinggal dalam hal pendidikan, maka dibuat Perencanaan Anggaran untuk mendanai pendidikan.
- Mengorganisasikan perencanaan tersebut, misalnya mengatur aparatur yang akan menjalankan rencana tersebut.
- Pelaksanaan dari perencanaan tersebut juga sesuai dengan kapasitas desa, misalnya dalam hal pendidikan tadi, tidak perlu membuat sekolah yang berbasis bahasa asing, karena kapasitas desa sangat terbatas dengan bahasa asing tersebut.
- Pengawasan dari pelaksanaan tersebut juga sebaiknya mengikutsertakan Pemerintah Desa, bukan hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten saja, agar Pemerintah Desa tersebut bisa mengetahui kekurangan dan kelebihan dari program yang direncanakan.
Berdasarkan kebutuhan-kebutuhan tersebut maka Pemerintah Desa bisa mengajukan APBDesa secara mandiri, tidak tergantung atau menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten, serta dapat merencanakan Anggaran Dana Desa dengan strategis.