Alokasi Dana Desa (ADD) perlu dikelola melalui perencanaan yang jelas agar anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, bukan sekadar habis dalam satu tahun. Pemerintah desa perlu menghubungkan arah pembangunan, prioritas tahunan, kegiatan, indikator, anggaran, pelaksana, serta bukti pertanggungjawaban dalam satu rangkaian kerja.
Bimtek Perencanaan Strategis dan Pengelolaan Alokasi Dana Desa membantu kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan unsur terkait memahami hubungan RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa, pelaksanaan kegiatan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan.
Konsultasi Admin
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Hubungi tim kami untuk mendiskusikan kebutuhan pelatihan pemerintah desa.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
Memahami Alokasi Dana Desa secara tepat
ADD merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota. Berdasarkan perubahan terbaru Undang-Undang Desa, alokasinya paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD. ADD berbeda dari Dana Desa yang bersumber dari belanja pusat, dan juga berbeda dari bagian hasil pajak daerah serta retribusi daerah.
Pembedaan sumber pendapatan penting karena dasar pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan pelaporannya tidak selalu sama. Pemerintah desa perlu mencatat setiap sumber secara benar dalam APB Desa dan mengikuti ketentuan kabupaten/kota serta regulasi sektoral yang berlaku.
Hubungan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa
Perencanaan strategis desa tidak berhenti pada daftar usulan. Arah pembangunan jangka menengah dituangkan dalam RPJM Desa. Prioritas tahunan kemudian dijabarkan melalui RKP Desa dan diterjemahkan ke dalam pendapatan, belanja, serta pembiayaan pada APB Desa. Hubungan ketiga dokumen ini membuat kegiatan dapat ditelusuri dari kebutuhan masyarakat sampai hasil dan pertanggungjawabannya.
Program yang baik setidaknya menjawab lima pertanyaan: masalah apa yang hendak diselesaikan, siapa penerima manfaatnya, hasil apa yang ingin dicapai, berapa sumber daya yang diperlukan, dan bagaimana hasilnya diukur. Musyawarah desa serta data yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi dasar penting agar prioritas tidak ditentukan hanya oleh kebiasaan tahun sebelumnya.
Peran kepala desa dan perangkat pengelola keuangan
Kepala desa memegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, tetapi bukan berarti menjalankan sendiri seluruh fungsi penerimaan, pembayaran, pencatatan, dan pelaporan. Dalam pelaksanaannya, sebagian kewenangan diberikan kepada perangkat desa yang ditunjuk sesuai struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa. Pemisahan peran ini diperlukan untuk membangun pengendalian internal dan menghindari penumpukan fungsi pada satu orang.
Pembagian tugas perlu dinyatakan dengan jelas: siapa mengoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan APB Desa, siapa mengelola kegiatan, siapa melakukan penatausahaan, siapa memverifikasi dokumen, dan siapa menyimpan bukti transaksi. Dengan demikian, tanggung jawab tidak kabur ketika dilakukan evaluasi atau pemeriksaan.
Tahapan pengelolaan keuangan desa
Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 menempatkan pengelolaan keuangan desa dalam tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Setiap tahap memerlukan dokumen serta batas waktu yang konsisten.
- Perencanaan: menghubungkan prioritas RKP Desa dengan rancangan APB Desa dan sumber pendanaannya.
- Pelaksanaan: menjalankan kegiatan sesuai anggaran, kewenangan, spesifikasi, serta ketentuan pengadaan dan perpajakan yang relevan.
- Penatausahaan: mencatat penerimaan dan pengeluaran serta menjaga kelengkapan bukti transaksi.
- Pelaporan: menyajikan perkembangan realisasi kegiatan dan keuangan secara tepat waktu.
- Pertanggungjawaban: menjelaskan penggunaan anggaran, hasil kegiatan, aset yang diperoleh, serta tindak lanjut atas selisih atau temuan.
Materi Bimtek Perencanaan Strategis dan ADD
- perbedaan ADD, Dana Desa, bagi hasil pajak dan retribusi, bantuan keuangan, serta pendapatan desa lainnya;
- penyelarasan RPJM Desa, RKP Desa, dan APB Desa;
- pemetaan masalah, potensi, penerima manfaat, serta prioritas pembangunan;
- penyusunan tujuan, indikator, target, kegiatan, dan kebutuhan anggaran;
- pembagian peran Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa;
- pengendalian dokumen, transaksi, dan bukti pertanggungjawaban;
- pelaporan realisasi dan pertanggungjawaban APB Desa;
- transparansi kepada masyarakat serta pengawasan oleh BPD; dan
- latihan menyusun matriks rencana kegiatan dan anggaran.
Catatan: materi teknis disesuaikan dengan peraturan bupati/wali kota, karakteristik desa, dan ketentuan tahun anggaran yang sedang berlaku.
Siapa yang perlu mengikuti?
- kepala desa dan perangkat desa;
- sekretaris desa, kaur keuangan, dan pelaksana kegiatan anggaran;
- Badan Permusyawaratan Desa;
- kecamatan dan perangkat daerah yang membina pemerintahan desa;
- pendamping desa; serta
- tim yang menangani perencanaan, keuangan, pelaporan, dan pengawasan desa.
Dasar regulasi
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya; dan
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Pelajari pula materi Diklat Pemerintahan Daerah dan pilihan program pada halaman Bimbingan Teknis.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan
Peserta dapat memilih jadwal yang tersedia dan mengonfirmasi kota pelaksanaan kepada admin. Kegiatan juga dapat diselenggarakan secara khusus untuk satu pemerintah desa, kecamatan, atau pemerintah kabupaten.
Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 08 - 09 Juli 2026 15 - 16 Juli 2026 22 - 23 Juli 2026 29 - 30 Juli 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 07 - 08 Agustus 2026 12 - 13 Agustus 2026 20 - 21 Agustus 2026 28 - 29 Agustus 2026 | ·        Hotel Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | ·        Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | ·        Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPDÂ dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Pesertaharga sewaktu-waktu dapat berubahFASILITAS PESERTA Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek. CATATAN : - Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Konsultasi Admin
Siapkan perencanaan desa yang terhubung dengan anggaran dan hasil nyata.
Sampaikan jumlah peserta, kebutuhan materi, pilihan jadwal, dan kota pelaksanaan.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta

