Bimtek Diklat Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Alokasi Dana Desa adalah anggaran keuangan yang diberikan kepada Pemerintah/Kepala Desa yang sumbernya berasal dari Bagi Hasil Pajak Daerah serta Dana dari Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, yang diajukan dalam APBD Kabupaten.

Paling sedikit 10% dari APBD tersebut adalah milik Desa yang dikelola oleh Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa. Dalam hal mengatur keuangan desa tersebut, maka tugas Kepala Desa adalah sebagai berikut :

  1. Menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
  2. Menetapkan kebijakan dan petugas yang akan mengelola barang desa
  3. Mengatur pemungutan penerimaan desa seperti retribusi pasar dan sebagainya.
  4. Bertugas sebagai Bendahara Desa yang mengatur uang keluar dan masuk dalam Kas Desa.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa diatur setiap tahunnya oleh Pemerintah Desa sesuai aturan Bupati/Walikota tentang pengelolaan keuangan desa. Jadi sebenarnya posisi dari Bupati/Walikota adalah sebagai pengawas peraturan pelaksanaan anggaran tersebut, tapi dalam pelaksanaannya Pemkab yang sering membuat APBDesa tersebut.

Diklat Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Bimtek Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD)

Pengetahuan Pemerintah/Kepala Desa Tentang APBDesa

Pendapatan Desa kebanyakan berasal dari penghasilan asli penduduk desa yang dipungut iuran oleh Pemerintah Desa. Pengeluaran Desa juga mayoritas adalah kebutuhan-kebutuhan internal desa seperti Puskesmas, subsidi sembako, pembangunan rumah ibadah dan sebagainya.

Sedangkan APBDesa dalam pelaksanaannya, sering tidak diketahui oleh Pemerintah Desa. Kepala Desa kurang memahami tentang Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) terutama yang berasal dari APBDesa, yang menyebabkan Pemkab mengambil alih tugas tersebut.

APBDesa yang sebagian berasal dari Kabupaten/Kota, terkadang sudah dibuat program oleh Pemerintah Kabupaten yang bersangkutan dalam hal penggunaan ADD tersebut. Tapi permasalahannya, program itu terkadang tidak terlalu signifikan dengan kondisi desa.

Yang lebih mengetahui kondisi dan kebutuhan tiap desa adalah Kepala Desa/Pemerintah Desa masing-masing, dan tentunya lebih baik jika program yang berkaitan dengan ADD tersebut dirancang oleh Pemerintah Desa yang bersangkutan.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Rencana Strategi Desa maka kami akan mengadakan Bimtek Diklat Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 – 05 Januari 2024
09 – 10 Januari 2024
16 – 17 Januari 2024
23 – 24 Januari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Februari 2024
07 - 08 Februari 2024
15 - 16 Februari 2024
21 - 22 Februari 2024
27 - 28 Februari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 Maret 2024
13 - 14 Maret 2024
21 - 22 Maret 2024
26 - 27 Maret 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


03 - 04 April 2024

24 - 25 April 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Juni 2024

13 - 14 Juni 2024

21 - 22 Juni 2024

28 - 29 Juni 2024

23 - 24 Juni 2024

26 - 27 Juni 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Beberapa hal yang harus diketahui oleh Pemerintah Desa dalam menyusun Rencana Strategi (Renstra) Pada Pelaksanaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah :

  1. Program tersebut sesuai dengan kebutuhan desa. Misalnya desa yang tertinggal dalam hal pendidikan, maka dibuat Perencanaan Anggaran untuk mendanai pendidikan.
  2. Mengorganisasikan perencanaan tersebut, misalnya mengatur aparatur yang akan menjalankan rencana tersebut.
  3. Pelaksanaan dari perencanaan tersebut juga sesuai dengan kapasitas desa, misalnya dalam hal pendidikan tadi, tidak perlu membuat sekolah yang berbasis bahasa asing, karena kapasitas desa sangat terbatas dengan bahasa asing tersebut.
  4. Pengawasan dari pelaksanaan tersebut juga sebaiknya mengikutsertakan Pemerintah Desa, bukan hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten saja, agar Pemerintah Desa tersebut bisa mengetahui kekurangan dan kelebihan dari program yang direncanakan.

Berdasarkan kebutuhan-kebutuhan tersebut maka Pemerintah Desa bisa mengajukan APBDesa secara mandiri, tidak tergantung atau menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Daerah Kabupaten, serta dapat merencanakan Anggaran Dana Desa dengan strategis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur