Bimtek / Pelatihan Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

Pendampingan desa merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Kegiatan pendampingan desa ini biasanya dilakukan oleh pendamping desa, yang dibagi menjadi tiga kategori. Terdiri dari tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat, dan atau pihak ketiga.

Pendamping Desa Sebagai Pemberdaya Masyarakat

Pemberdayaan masyarakat secara lebih lanjut lagi dapat dimaksudkan sebagai pengembangan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Caranya adalah dengan meningkatkan keterampilan, kesadaran, kemampuan, perilaku, dan pemanfaatan sumber daya melalui penetapan suatu program maupun kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan.

Pemberdayaan masyarakat desa ini perlu dilakukan guna memberi kemampuan kepada desa agar mampu melakukan tindakan bersama. Tindakan antara kesatuan pemerintah desa dan masyarakat, maupun pihak lain. Sehingga mampu mendorong partisipasi masyarakat untuk membangun desa yang terorientasi kepada kelompok kurang mampu.

Pendekatan partisipatif dapat dilakukan untuk pemberdayaan desa. Caranya dengan melibatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan, dengan memanfaatkan sumberdaya dan kearifan lokal yang tersedia. Seperti yang telah dijelaskan, bahwa pemberdayaan dapat dilakukan pula oleh pihak lain. Pihak lain tersebut berperan sebagai pendamping desa.

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat tentang Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 – 05 Januari 2024
09 – 10 Januari 2024
16 – 17 Januari 2024
23 – 24 Januari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Februari 2024
07 - 08 Februari 2024
15 - 16 Februari 2024
21 - 22 Februari 2024
27 - 28 Februari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 Maret 2024
13 - 14 Maret 2024
21 - 22 Maret 2024
26 - 27 Maret 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


03 - 04 April 2024

24 - 25 April 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Juni 2024

13 - 14 Juni 2024

21 - 22 Juni 2024

28 - 29 Juni 2024

23 - 24 Juni 2024

26 - 27 Juni 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Berdasarkan PP No 43 Tahun 2014, Pemberdayaan masyarakat desa bisa menggunakan pihak ketiga yang telah diberi mandat. Pemberdayaan ini bisa dilakukan oleh pemerintah Desa, BPD, BUM Desa, BKAD, Forum Musyawarah Desa, Forum Kerjasama Desa, maupun bentuk kelompok lain untuk mendukung program pemerintah dalam pembangunan desa.

Tugas seorang pendamping desa antara main mendampingi desa untuk perencanaan, pelaksanaan, dan kemudian memantau pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Bertugas pula mengelola pelayanan sosial dasar. Bertugas mengelola pelayanan sosial dasar, pengembangan usaha ekonomi desa, serta membangun sarana prasarana desa.

Tugas selanjutnya adalah meningkatkan kapasitas pemerintahan dan lembaga desa untuk membangun dan memberdayakan masyarakat. Membuat organisasi di dalam setiap kelompok masyarakat. Meningkatkan kapasitas kades pemberdayaan masyarakat desa sehingga tercipta kader-kader baru untuk kepentingan pembangunan desa.

Pendamping desa juga berpartisipasi dalam mendampingi pembangunan kawasan desa. Selain itu juga harus melakukan koordinasi pendampingan dalam tingkat kecamatan.

Caranya dengan memberi fasilitas laporan pelaksanaan pendampingan untuk pemerintah Daerah Kabupaten maupun kota yang dilakukan oleh Camat daerah tersebut.

Terdapat pula pendamping teknis yang bertugas untuk membantu opmerintah merencanakan pembangunan desa. Bertugas pula mendampingi Pemerintah Daerah saat melakukan koordinasi dengan desa terkait rencana pembangunan. Selain itu juga memberi fasilitas erja sama Desa dengan pihak ketiga yang berhubungan dengan pembangunan.

Tugas-tugas tersebut tentunya harus berfokus kepada hal-hal yang menyangkut pemberdayaan masyarakat desa. Fokus tersebut antara lain untuk membentuk hubungan antara desa dengan pemerintah sebagai masyarakat yang demokratis dan kuat.

Berfokus pula menciptakan pemimpin desa yang kuat, maju, serta merakyat dengan kaderisasi.
Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat oleh pemerintah dan masyarakat desa dapat menentukan sasarannya. Sasaran berupa prioritas masyarakat yang telah disesuaikan dengan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa). Atau usulan lembaga masyarakat desa. Namun telah disepakati bersama saat dilakukan musyawarah desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur