Bukan hanya melalui pemilihan dalam hal penyediaan barang/jasa, namun penyediaan barang/jasa di desa juga dapat dilaksanakan dengan cara swakelola.
Swakelola itu sendiri memiliki definisi Swakelola adalah suatu kegiatan dalam bidang penyediaan barang/jasa yang mana kegiatannya tersebut
direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran.
Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2015 yang selanjutnya disebut Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 dan perubahannya
Pada dasarnya diberlakukan dengan maksud agar menjadikan pedoman bagi Bupati/Walikota untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota berikut petunjuk pelaksanaannya mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang bersumber dari APBDesa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Organisasi pengadaan barang/jasa di desa dengan swakelola meliputi
PA/KPA, PPK, ULP atau pejabat pengadaan/tim pengadaan, dan panitia atau pejabat dalam penerimaan hasil pekerjaan. Pelaksanaan swakelola dalam instansi pemerintah dapat dilakukan jika salah satu jenis pekerjaan tersebut memang bisa dilakukan dengan cara swakelola.
Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dengan Swakelola yang akan diselenggarakan pada:
Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
02 – 03 Juli 2024 11 – 12 Juli 2024 18 – 19 Juli 2024 23 – 24 Juli 2024 29 – 30 Juli 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
02 - 03 Agustus 2024 08 - 09 Agustus 2024 13 - 14 Agustus 2024 22 - 23 Agustus 2024 28 - 29 Agustus 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
04 - 05 September 2024 12 - 13 September 2024 19 - 20 September 2024 27 - 28 September 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
03 - 04 Oktober 2024 10 - 11 Oktober 2024 18 - 19 Oktober 2024 25 - 26 Oktober 2024 29 - 30 Oktober 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
06 - 07 November 2024 14 - 15 November 2024 20 - 21 November 2024 25 - 26 November 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
05 - 06 Desember 2024 09 - 10 Desember 2024 12 - 13 Desember 2024 17 - 18 Desember 2024 30 - 31 Desember 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Harus Ditetapkan Dalam Kerangka Acuan Kerja
- Uraian kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan yang terdiri dari latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, metode pelaksanaan dan jumlah tenaganya, serta bahan dan peralatan yang diperlukan.
- Jadwal pelaksanaan, meliputi waktu dimulainya pekerjaan sampai berakhirnya pekerjaan tersebut, rencana kerja dalam di setiap bulannya, rencana kerja setiap minggu dan rencana kerja setiap hari.
- Produk berupa barang atau jasa yang dihasilkan.
- Rincian biaya kegiatan yang termasuk pada kebutuhan dana untuk sewa atau nilai kontrak pekerjaan yang berhubungan dengan penyediaan barang/jasa.
Banyak sekali kendala yang dihadapi saat membuat pengadaan barang/jasa, salah satunya adalah penggunaan anggaran dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah dilakukan tanpa pemahaman yang baik.
Sehingga pada saat pelaksanaan pekerjaannya, seseorang menjadi kebingungan dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.
Menurut aturan undang-undang
Menurut aturan undang-undang, salah satu pengguna anggaran harus menetapkan cara pengadaan barang/jasa. Apakah akan dilakukan dengan cara swakelola atau hanya melalui penyedia barang/jasa.
Penetapan ini seharusnya menjadi bagian dari rencana umum di dalam suatu pengadaan yang disusun sebelum mulai dilakukan penyusunan dokumen anggaran.
Hal itu dikarenakan oleh pengguna anggaran yang seharusnya lebih memahami kekuatan sumber daya yang dimiliki dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Swakelola berarti bersifat mandiri dan dikerjakan oleh sendiri, sehingga tidak dilakukan oleh penyedia barang/jasa. Sebagai contoh, sebuah sekolah diberi dana oleh APBN dan APBD untuk pengadaan meubeulair di sekolah.
Setelah itu kepala sekolah mencairkan dana tersebut, kemudian mengambil dana tersebut untuk kemudian dipakai untuk membeli meubeulair langsung ke tempat penjualnya. Dengan demikian disebut pengadaan barang/jasa dengan swakelola, namun sebenarnya hal itu bukan swakelola karena sekolah masih memakai jasa penyedia barang/jasa yaitu penjual meubeulair.
Maka dari itu suatu pekerjaan yang dilakukan dengan cara swakelola harus memenuhi persyaratan seperti, operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung dari masyarakat setempat.
Sehingga jika beberapa syarat atau kondisi sudah terpenuhi, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan cara swakelola yang di dalamnya terdapat penyedia barang/jasa.
Misalnya dalam penyelenggaraan diklat, semuanya dilaksanakan dengan cara swakelola namun jika penyelenggara memerlukan jasa katering maka hal itu tetap memerlukan penyedia barang/jasa.