Bimtek Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dengan Swakelola

Bukan hanya melalui pemilihan dalam hal penyediaan barang/jasa, namun penyediaan barang/jasa di desa juga dapat dilaksanakan dengan cara swakelola.

Swakelola itu sendiri memiliki definisi Swakelola adalah suatu kegiatan dalam bidang penyediaan barang/jasa yang mana kegiatannya tersebut

direncanakan, dikerjakan, dan diawasi sendiri oleh penanggung jawab anggaran.

Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desa, sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala LKPP Nomor 22 Tahun 2015 yang selanjutnya disebut Perka LKPP Nomor 13 Tahun 2013 dan perubahannya

Pada dasarnya diberlakukan dengan maksud agar menjadikan pedoman bagi Bupati/Walikota untuk menyusun Peraturan Bupati/Walikota berikut petunjuk pelaksanaannya mengenai Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang bersumber dari APBDesa dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat

Organisasi pengadaan barang/jasa di desa dengan swakelola meliputi

PA/KPA, PPK, ULP atau pejabat pengadaan/tim pengadaan, dan panitia atau pejabat dalam penerimaan hasil pekerjaan. Pelaksanaan swakelola dalam instansi pemerintah dapat dilakukan jika salah satu jenis pekerjaan tersebut memang bisa dilakukan dengan cara swakelola.

Dalam Rangka pemantapan pemahaman kepada aparatur desa / camat / lurah, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (Pusdiklat Pemendagri) akan melaksanakan Pelatihan / Bimtek / Diklat Desa/Lurah/Camat tentang Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dengan Swakelola yang akan diselenggarakan pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Harus Ditetapkan Dalam Kerangka Acuan Kerja

  1. Uraian kegiatan yang nantinya akan dilaksanakan yang terdiri dari latar belakang, maksud dan tujuan, sumber pendanaan, metode pelaksanaan dan jumlah tenaganya, serta bahan dan peralatan yang diperlukan.
  2. Jadwal pelaksanaan, meliputi waktu dimulainya pekerjaan sampai berakhirnya pekerjaan tersebut, rencana kerja dalam di setiap bulannya, rencana kerja setiap minggu dan rencana kerja setiap hari.
  3. Produk berupa barang atau jasa yang dihasilkan.
  4. Rincian biaya kegiatan yang termasuk pada kebutuhan dana untuk sewa atau nilai kontrak pekerjaan yang berhubungan dengan penyediaan barang/jasa.

Banyak sekali kendala yang dihadapi saat membuat pengadaan barang/jasa, salah satunya adalah penggunaan anggaran dalam pengadaan barang/jasa di pemerintah dilakukan tanpa pemahaman yang baik.

Sehingga pada saat pelaksanaan pekerjaannya, seseorang menjadi kebingungan dan tidak tahu apa yang harus dilakukan.

Menurut aturan undang-undang

Menurut aturan undang-undang, salah satu pengguna anggaran harus menetapkan cara pengadaan barang/jasa. Apakah akan dilakukan dengan cara swakelola atau hanya melalui penyedia barang/jasa.

Penetapan ini seharusnya menjadi bagian dari rencana umum di dalam suatu pengadaan yang disusun sebelum mulai dilakukan penyusunan dokumen anggaran.

Hal itu dikarenakan oleh pengguna anggaran yang seharusnya lebih memahami kekuatan sumber daya yang dimiliki dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa.

Swakelola berarti bersifat mandiri dan dikerjakan oleh sendiri, sehingga tidak dilakukan oleh penyedia barang/jasa. Sebagai contoh, sebuah sekolah diberi dana oleh APBN dan APBD untuk pengadaan meubeulair di sekolah.

Setelah itu kepala sekolah mencairkan dana tersebut, kemudian mengambil dana tersebut untuk kemudian dipakai untuk membeli meubeulair langsung ke tempat penjualnya. Dengan demikian disebut pengadaan barang/jasa dengan swakelola, namun sebenarnya hal itu bukan swakelola karena sekolah masih memakai jasa penyedia barang/jasa yaitu penjual meubeulair.

Maka dari itu suatu pekerjaan yang dilakukan dengan cara swakelola harus memenuhi persyaratan seperti, operasi dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi langsung dari masyarakat setempat.

Sehingga jika beberapa syarat atau kondisi sudah terpenuhi, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat dilakukan dengan cara swakelola yang di dalamnya terdapat penyedia barang/jasa.

Misalnya dalam penyelenggaraan diklat, semuanya dilaksanakan dengan cara swakelola namun jika penyelenggara memerlukan jasa katering maka hal itu tetap memerlukan penyedia barang/jasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *