UU No. 20 Tahun 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA

UU No. 20 Tahun 2023 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA – Sebuah era baru dalam pengelolaan aparatur sipil negara kini resmi dimulai. Presiden Republik Indonesia, dalam merespons aspirasi serta dinamika perubahan zaman, telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini, yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, mulai berlaku efektif pada 31 Oktober 2023, menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang secara resmi dicabut.

Baca juga : Bimtek Implementasi UU ASN No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Dalam Menghadapi Tantangan Birokrasi Modern

Dengan hadirnya regulasi baru ini, reformasi birokrasi mendapatkan angin segar. UU ASN 2023 dirancang untuk menjawab tantangan zaman dengan menciptakan aparatur yang lebih profesional, berintegritas tinggi, serta mampu memberikan layanan publik yang unggul. Beberapa perubahan utama mencakup sistem kepegawaian yang lebih modern, peningkatan kompetensi, dan penataan karir ASN yang lebih transparan. Harapannya, regulasi ini akan menjadi pondasi kokoh untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berfokus pada pelayanan masyarakat.

Perubahan Penting UU ASN 2023

Berikut ini adalah sejumlah perubahan penting yang patut dicermati dalam ketentuan pasal-pasal UU Nomor 20 Tahun 2023 yang sudah diterbitkan diantaranya:

  1. UU ASN 2023 memberikan hak yang sama bagi PNS dan PPPK
  2. Tidak ada lagi istilah PNS Pusat dan PNS Daerah
  3. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit TNI dan anggota Kepolisian Republik Indonesia. Demikian juga sebaliknya.
  4. Hak Pegawai ASN
  5. Pegawai ASN dapat diberhentikan bila tidak berkinerja sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat 3 huruf f.
  6. Tidak diperkenankan mengangkat honorer
  7. Tidak ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya tahun 2025 di Pemerintahan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur