Bimtek dan Pelatihan Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kegiatan pemanfaatan milik daerah adalah memperdayakan aset atau barang yang tidak terpakai agar bisa berguna atau terpakai

sehingga fungsi dari barang tersebut tidak hilang karena tidak terpakai, dan barang tersebut masih dalam keadaan layak pakai.

Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pemanfaatan itu dilakukan oleh Satuan Kerja Pelaksana Daerah yang mengelola barang/aset milik daerah dengan melakukan perincian pencatatan serta pengawasan yang tepat.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset tentang : Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Memanfaatkan barang milik daerah yang tidak terpakai tersebut bisa dilakukan dengan bebebapa cara, yaitu:

1. Menyewakan barang tersebut kepada pihak atau instansi yang membutuhkan
dengan menerima imbalan berupa harga sewa yang akan dicatat sebagai Pendapatan Daerah,
sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Misalnya Dinas Perencanaan Tata Kota memiliki sebuah truk yang sekarang tidak terpakai,
maka truk tersebut bisa disewakan ke Dinas lain misalnya Dinas Pertanian, dan akan menerima pendapatan atas penyewaan tersebut.

2. Kerjasama Pemanfaatan terhadap barang dengan pihak lain.
Hampir sama dengan point 1 diatas, disini pihak lain dapat meminjam barang yang tidak terpakai
namun tidak membayar uang sewa, melainkan menukar jasa peminjaman dengan barang lain kepada pihak pertama.
Misalnya: Dinas Perencanaan Tata Kota memiliki sebuah truk yang tidak terpakai tapi masih layak pakai,
lalu meminjamkannya kepada Dinas Pertanian yang membutuhkan truk tersebut.
Disamping itu, Dinas Pertanian memiliki mesin untuk meratakan tanah yang tidak terpakai,
lalu dipinjamkan kepada Dinas Perencanaan Tata Kota.

3. Pinjam Pakai, yaitu meminjamkan barang milik daerah kepada pusat ataupun sebaliknya,
barang pusat yang dipinjam oleh daerah,
dalam masa waktu tertentu sesuai perjanjian Pinjam Pakai.
Sehingga barang daerah tersebut tetap berfungsi dan tidak menganggur.

4. Bangun guna serah. Hal ini bisa dilakukan pada aset tanah.
Misalnya Pemda Malang memiliki lahan yang tidak terpakai.
Lalu lahan itu dipinjamkan kepada pihak lain untuk dibuat bangunan
misalnya dijadikan Gelanggang Olah Raga.

Lalu setelah masa waktu perjanjian Bangun Guna Serah sudah habis,
maka bangunan tersebut harus dikembalikan kepada Pemda Malang beserta bangunannya,
dan bangunan tersebut akan menjadi hak milik Pemda Malang
karena dibangun diatas tanah milik Pemda Malang dengan sistem Bangun Guna Serah.

5. Kerjasama Penyediaan Infrastruktur dengan pihak lain, bisa dengan instansi lain maupun dengan pihak swasta.
Misalnya Dinas Olahraga bekerjasama dengan pihak swasta dengan mendirikan gelanggang olahraga diatas tanah milik Dinas Olahraga, sedang proyek pembangunan dilakukan oleh pihak swasta tersebut.

 

Dengan dilakukannya Pemanfaatan dan Pengelolaan Barang Milik Daerah secara tepat dan sesuai fungsi-fungsi pengelolaan, maka barang milik daerah tersebut akan memiliki manfaat yang tentunya dapat meningkatkan nilai pertumbuhan dari daerah yang bersangkutan.

Itu sebabnya setiap barang yang ada harus dilakukan pengelolaan yang baik, sehingga diketahui adanya barang yang tidak terpakai namun masih layak pakai untuk dapat dimanfaatkan secara positif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *