Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Propinsi

Dalam UU Pemerintahan No. 23 Tahun 2014 dijelaskan bahwa Urusan Pemerintahan terdiri atas :Urusan Pemerintahan Absolut, Urusan Pemerintahan Konkruen, dan Urusan Pemerintahan Daerah, yang secara detailnya adalah sebagai berikut :

  1. Urusan Pemerintahan Absolut, yaitu hal-hal yang tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh daerah, tetapi langsung ditangani oleh Pemerintahan Pusat, yang meliputi Politik Luar Negeri, Hankam, Yustisi, Moneter Fiskal, dan Agama.
  2. Urusan Pemerintahan Konkruen merupakan dasar dari Otonomi Daerah, dimana urusan Pemerintahan yang dibagi atas Pemerintahan Pusat dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, sehingga Pemerintah Daerah tersebut memiliki otonomi atas daerahnya sendiri.
Diklat Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan

Bimtek Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan

Harmonisasi Pemerintahan Pusat dan Daerah

Pada UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, urusan dibagi menjadi 2 (dua) yaitu urusan mutlak dan yang didesentralisasikan. Mengingat RUU Pemda membuat perubahan yang signifikan, harus dimuat dalam RUU HKPD soal formula dana dan perimbangan.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Urusan Pemerintahan Pusat dan Daerah maka kami akan menyelenggarakan Bimtek tentang Harmonisasi Antar Bidang Urusan Pemerintahan Kabupaten/Kota Dengan Pemerintahan Daerah Propinsi Pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Pemerintah Daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengelola urusan pemerintahan di masing-masing daerah, yang terbagi atas 2 bagian yaitu Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan.
Urusan Pemerintahan Wajib terdiri dari :

1. Urusan Pemerintahan Wajib yang Berkaitan dengan Pelayanan Dasar atau Standar Pelayanan Minimum, meliputi :
….1.1. Pendidikan, seperti pengaturan Kurikulum Pendidikan
….1.2. Kesehatan, misalnya pemberdayaan Puskesmas di daerah masing-masing.
….1.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, seperti pengaturan trotoar jalan.
….1.4. Perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, seperti penggusuran daerah tertentu.
….1.5. Ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat
….1.6. Sosial, seperti pengaturan tuna wisma atau pengemis jalanan.
2. Urusan Pemerintahan Wajib yang Tidak Berkaitan dengan Pelayanan Dasar, yaitu :
….2.1. Pemberdayaan Tenaga kerja misalnya mengadakan pelatihan ketrampilan.
….2.2. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
….2.3. Pengaturan kebutuhan dan distribusi pangan
….2.4. Pertanahan, seperti pengurusan IMB, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.
….2.5. Penataan Lingkungan hidup seperti Sungai
….2.6. Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (dukcapil)
….2.7. Pemberdayaan masyarakat dan desa, seperti mengikutsertakan dalam suatu proyek.
….2.8. Sosialisasi tentang program KB
….2.9. Pengaturan transportasi

Urusan Pemerintahan Pilihan terdiri dari :

  1. Kelautan dan perikanan
  2. Pariwisata
  3. Pertanian
  4. Kehutanan
  5. Energi dan sumber daya mineral
  6. Perdagangan dan perindustrian
  7. Transmigrasi

3. Urusan Pemerintahan Daerah, yaitu urusan yang sepenuhnya menjadi wewenang Kepala Daerah, baik Gubernur (tingkat Provinsi), maupun Bupati/Walikota di tingkat Kabupaten/Kota.

Tingkat Koordinasi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota
Untuk menghasilkan harmonisasi antar bidang urusan pemerintahan kabupaten/kota dengan pemerintahan daerah provinsi, harus diketahui hierarki, tugas, dan batasan masing-masing Kepala Daerah tersebut.
Dalam hal Otonomi Daerah dimana kewenangan diberikan kepada daerah, maka wewenang paling tinggi diserahkan kepada Kepala Daerah Kabupaten/Kota, karena langsung berkaitan dengan warga di kota/kabupatennya.
Sedangkan Gubernur sebagai Kepala Daerah tingkat provinsi, bertugas selaku koordinator untuk daerah dalam wilayah kerjanya yang meliputi :

  1. Koordinasi antar wilayah untuk kegiatan sektoral baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
  2. Menjaga dan mengatasi perselisihan antar daerah di wilayah kerjanya.
  3. Pelantikan Bupati/Walikota.
  4. Pembinaan setiap Kepala Daerah Kabupaten/Kota dalam hal pemerintahan.
  5. Pengawasan pelaksaan dari Peraturan Daerah dan Keputusan DPRD di wilayahnya.
  6. Menyampaikan Laporan pelaksanaan tiap daerah di wilayahnya kepada Pemerintah Pusat, dalam hal ini Pemerintah tingkat Provinsi merupakan Jembatan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
  7. Mempertimbangkan penghapusan daerah,pemekaran daerah ataupun penyatuan daerah di wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *