
Bimtek Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 memuat segala sesuatu yang berkaitan dengan Desa, mulai dari : Pengertian tentang Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Musyawarah Desa yang mencakup pertemuan antara Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa; Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Desa; Pembangungan Desa; Kawasan Perdesaan; Keuangan Desa; Aset Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam Undang-undang tersebut juga memuat tentang Pengaturan Desa yang secara garis besar bertujuan untuk mengatur seluruh aktivitas di Desa agar menjadi daerah yang berkembang, karena Desa adalah satuan terkecil dalam urutan Pemerintahan yang paling dekat dengan penduduk.Undang-undang yang ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 tersebut dibuat untuk mempertegas bahwa Desa memiliki peranan penting dan turut berpengaruh dalam pembangunan secara Nasional.
Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang Desa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 05 - 06 Januari 2026 13 - 14 Januari 2026 21 - 22 Januari 2026 26 - 27 Januari 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 05 - 06 Februari 2026 13 - 14 Februari 2026 18 - 19 Februari 2026 25 - 26 Februari 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 05 - 06 Maret 2026 13 - 14 Maret 2026 16 - 17 Maret 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 08 - 09 April 2026 15 - 16 April 2026 24 - 25 April 2026 28 - 29 April 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 06 - 07 Mei 2026 11 - 12 Mei 2026 21 - 22 Mei 2026 29 - 30 Mei 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 02 - 03 Juni 2026 09 - 10 Juni 2026 17 - 18 Juni 2026 22 - 23 Juni 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
Perlunya Sebuah Peraturan Pemerintah Untuk Melaksanakan Undang-undang
Meskipun Undang-undang tentang Desa sudah dibuat dan ditetapkan, namun diperlukan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur pelaksanaan Undang-undang tersebut. Maka ditetapkanlah sebuah Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa itu dibuat berdasarkan pertimbangan perlu mengatur sejumlah ketentuan dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tersebut, dan mengoptimalkan Pemerintahan Desa.
Garis Besar Isi dari PP No. 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 berisi penjelasan detail tentang beberapa hal, yaitu :
- Kewenangan Desa yang meliputi Berdasarkan hak asal usul, lokal, kewenangan dari pemerintah daerah (Pemda) tingkat Bupati/Kota, maupun kewenangan dari Pemerintah tingkat Provinsi (Pemprov).
- Pemerintahan Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa. Jika dalam suatu saat, Kepala Desa mengalami kekosongan, maka Bupati/Walikota akan menunjuk pengganti sementara, sebelum diadakannya Pemilihan Kepala Desa yang baru.
- Badan Usaha Milik Desa, mencakup siapa saja yang berhak mengelola BUMD tersebut, hal-hal atau fasilitas apa saja yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk desa dengan adanya BUMD tersebut.
- Kerjasama Desa. Mengatur kerjasama yang akan dilaksanakan oleh Desa, baik antara desa dengan desa, desa dengan kota, desa dengan pemerintah, maupun desa dengan swasta. Diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan desa namun tidak melanggar Peraturan Pemerintahan Pusat.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, mengatur desa dari sisi hukum, agar mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat sebagai Kepala Pemerintahan diatas Desa (Kepala Desa)
- Mengatur kekayaan dan keuangan Desa agar dapat dilaksanakan secara akuntabel dan auditabel.
- Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Desa adalah wilayah pemukiman di desa, sedangkan kawasan perdesaan adalah sentra atau lokasi kegiatan usaha yang dilakukan di desa, seperti pengrajin, peternak, petani, dan sebagainya.
- Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa supaya tidak tumpang tindih dengan Peraturan dari Pemda maupun Pusat.
Bimtek / Diklat / Pelatihan Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

