Bimtek dan Sosialisasi Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah

Diklat Sosialisasi Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah

Bimtek Sosialisasi Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah

Dalam melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), tentunya membutuhkan tata cara khusus yang belum tentu sama dengan Pemilihan Gubernur, atau Pemilihan Presiden. Secara garis besar mungkin sama, tapi ada beberapa hal yang berbeda. Minimnya pengetahuan masyarakat tentang politik pada umumnya, dan Pemilihan Kepala Daerah pada khususnya, memerlukan Sosialisasi dan Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) agar masyarakat turut aktif dalam menjalankan Pemilihan Kepala Daerah dengan benar.

Beberapa lembaga swasta maupun pemerintah yang bergerak dalam bidang Pelatihan, sudah membuat beberapa bimbingan teknis dalam Pilkada tersebut, tetapi tidak diikuti oleh semua pihak yang sebenarnya membutuhkan bimbingan tersebut.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pilkada maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang Sosialisasi Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah Pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah

Pilkada dilakukan secara langsung, dimana masyarakat secara langsung memberikan suaranya untuk memilih Kepala Daerah dan Wakilnya di daerah masing, dan dilakukan secara demokrasi.
Dalam menjalankan Pilkada tersebut, Ada 2 tahap yang harus dilalui, yaitu :

1. Tahap Persiapan

1.1. Memberitahukan secara lisan kepada DPRD, Kepala Daerah dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) tentang akan berakhirnya masa jabatan Pilkada yang sekarang
1.2. Kepala Daerah melaporkan pertanggungjawaban kegiatan pemerintahan selama periodenya kepada Pemerintah melalui Bupati/Walikota, dan menyampaikan keterangan atas laporan tersebut kepada DPRD.
1.3. Komisi Pemilihan Umum Daerah mempersiapkan Pemilu Pilkada dan Wakilnya, membentuk Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Mencari Personal yang Netral untuk menjadi Pemantau Pilkada.
1.4. DPRD setempat membuat Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) yang terdiri dari Kepolisian untuk menjaga keamanan, Kejaksaan untuk memantau azas keadilan, Perguruan Tinggi (mahasiswa), Pers, dan Tokoh Masyarakat sebagai Pengawas yang netral.

2. Tahap Pelaksanaan.

2.1. Menetapkan daftar orang yang berhak dan memenuhi syarat menjadi seorang pemilih (Daftar Pemilih), dimulai dari Daftar Pemilih Sementara hingga menjadi Daftar Pemilih Tetap, bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk menjadi pemilih.
2.2. Menetapkan pasangan calon (paslon) yang sesuai dengan kriteria yang sudah diatur dan sesuai dengan Undang-undang.
2.3. Mengawasi masa kampanye agar berjalan dengan tertib tanpa adanya keributan antar paslon atau antar para pendukung paslon.
2.4. Menetapkan masa tenang, dimana tidak ada lagi proses kampanye yang berjalan, dan penertiban semua atribut paslon yang berada di tempat umum seperti spanduk, banner, dan sebagainya.
2.5. Melaksanakan Pemungutan Suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang sudah ditetapkan per wilayah, dan mempersiapkan perlengkapan seperti Kertas Suara, alat untuk mencoblos, alat bantu penghitung suara, dan sebagainya.
2.6. Melakukan dan mengawasi Perhitungan Suara dengan menggunakan Panitia yang sudah ditetapkan dan disaksikan ormas (organisasi masyarakat) yang bersifat netral, maupun perwakilan dari masing-masing paslon.
2.7. Menetapkan pasangan terpilih berdasarkan hasil suara.

Semua proses dari mulai Persiapan dan Pelaksanaan tersebut harus disampaikan kepada masyarakat daerah, sebagai miniatur Pemerintahan Pusat, dengan mengadakan Sosialisasi dan Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Daerah agar berjalan sesuai ketentuan. Karena tidak jarang terjadi masyarakat protes tentang banyak hal, misalnya namanya tidak termasuk ke dalam Daftar Pemilih dan sebagainya, karena kurangnya sosialisasi dan penjelasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *