Sistem pemerintahan di Indonesia dibagi menjadi tiga eksekutif, legislatif dan yudikatif yang mana pada kali ini akan dibahas mengenai legislatif. Lembaga legislatif terdiri dari beberapa lembaga, yaitu:
Majelis Perwakilan Rakyat (MPR); Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Fungsi MPR
Setiap lembaga memiliki fungsi dan tujuannya masing-masing, pada Majelis Perwakilan Rakyat atau MPR memiliki fungsi, yaitu:
- Menetapkan Undang-Undang Dasar (UUD)
- Mengubah Undang-Undang Dasar (UUD)
- Melantik presiden dan wakilnya
- Memberhentikan presiden dan wakilnya.
Fungsi DPR
Fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu:
1. Fungsi anggaran, mengesahkan Rancangan Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (RAPBN)
2. Fungsi pengawasan, mengawasi pemerintahan yang memimpin
3. Fungsi legislasi, mengesahkan Undang-Undang Dasar (UUD)
4. Membentuk Undang-Undang (UU)
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Fungsi DPRD maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat DPRD tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD pada:

Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 05 - 06 Januari 2026 13 - 14 Januari 2026 21 - 22 Januari 2026 26 - 27 Januari 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 05 - 06 Februari 2026 13 - 14 Februari 2026 18 - 19 Februari 2026 25 - 26 Februari 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 05 - 06 Maret 2026 13 - 14 Maret 2026 16 - 17 Maret 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 08 - 09 April 2026 15 - 16 April 2026 24 - 25 April 2026 28 - 29 April 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 06 - 07 Mei 2026 11 - 12 Mei 2026 21 - 22 Mei 2026 29 - 30 Mei 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 02 - 03 Juni 2026 09 - 10 Juni 2026 17 - 18 Juni 2026 22 - 23 Juni 2026 | Hotel Orchardz Jakarta Jakarta Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta Hotel Pacific Palace Batam Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali Hotel Golden Flower Bandung Hotel Ibis City Center Makassar Hotel Quest Surabaya Hotel Montana Premier Senggigi Lombok Hotel Gets Malang Hotel Grand Antares Medan Hotel Furaya Pekanbaru - Riau Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur Hotel Batu Suli International Palangkaraya Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin Hotel Arte Bandara Lampung Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan |
Hak DPR
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak hanya memiliki fungsi, namun lembaga ini juga memiliki hak-hak, hak-haknya yaitu:
- Hak angket
Hak angket adalah suatu hak DPR untuk mengadakan penyelidikan terhadap kasus tertentu yang terjadi. - Hak mengajukan pertanyaan
Hak mengajukan pertanyaan adalah hak untuk mengajukan pertanyaan ke pemerintah terhadap sesuatu atau kebijakan yang diterapkan. - Hal menyatakan pendapat
Hak menyatakan pendapat adalah suatu hak DPR untuk menyatakan pendapatnya mengenai suatu kebijakan pemerintah baik dalam maupun luar negeri. - Hak interpelasi
Hak interpelasi adalah hak untuk meminta keterangan dari Presiden atau dari pemerintah. - Hak imunitas
Hak imunitas adalah hak DPR di pengadilan yang tidak dapat diganggu gugat karena keputusannya sudah bulat.
Dewan Perwakilan Rakyat atau DPRD memiliki “cabang” di daerah-daerah yang disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD adalah suatu lembaga legislatif yang memiliki kedudukan di daerah sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah. DPRD memiliki fungsi, wewenang dan hak seperti DPR, namun tidak semuanya sama dengan DPR.
Pedoman pelaksanaan fungsi DPRD yaitu Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 lebih khususnya pasal 13, pasal 29 ayat (1) dan pasal 29 ayat (2) serta pasal 29 ayat (3). Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 pada pasal 13 berbunyi “Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.”. Pasal ini menjelaskan tentang fungsi legislatif dari DPRD.
Pada pasal 29 ayat (1) berisi tentang hak-hak yang dimiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sedangkan pada pasal 29 ayat (2) berisi tentang peraturan tata tertib DPRD yang telah ditetapkan dan disahkan Kementerian Dalam Negeri. Pada pasal 29 ayat (3) berisi tentang pelaksanaan melakukan penyelidikan sesuai dengan Undang-Undang yang telah diberlakukan.
Undang-Undang Dasar No. 5 Tahun 1974 terdapat hak-hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang dibagi menjadi sembilan belas poin. Di poin pertama tertulis bahwa hak dari DRPD yaitu melaksanakan pemerintahan bersama kepala daerah. Kemudian DPRD juga berhak mengajukan Calon Kepala Daerah. Pada poin terakhir tertulis hak DPRD untuk menyetujui atau menolak kebijakan Kepala Daerah.

