Pengadaan Barang / Jasa di desa diatur dalam Perka LKPP (Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah) Nomor 13 Tahun 2013 dan Perka No. 22 Tahun 2015. Sedangkan Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa yang bersumber dari APB Desa, diatur dalam Peraturan Walikota/Bupati.
Tahap-tahap dalam Pengadaan Barang/Jasa di Desa
Tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk pengadaan barang dan jasa tersebut adalah sebagai berikut :
- Membentuk Tim Pengelola Kegiatan.
Tim ini dibentuk oleh Kepala Desa dengan persetujuan masyarakat desa dan pemerintahan desa, dan dibuatkan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Kepala Desa. - Tim Pengelola Kegiatan (TPK) tersebut mulai mempersiapkan apa saja dan dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk pengadaan tersebut, seperti spesifikasi yang dibutuhkan, analisa harga apakah terjangkau atau tidak, dan sebagainya.
- Setelah dokumen dan spesifikasi ditentukan, mulai dilakukan pemesanan barang/jasa, memeriksa barang/jasa tersebut setelah tiba di desa, apakah sudah sesuai dengan yang dipesan.
- Menyerahkan barang/jasa tersebut kepada bidang yang membutuhkannya, melakukan pengawasan terhadap pemakaian barang/jasa tersebut agar dipakai sesuai fungsinya. Misalnya jika memesan traktor maka yang menggunakannya haruslah para petani, bukan untuk disewakan ke pihak lain atau sebagainya.
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas pembelian dan pemakaian barang dan jasa tersebut kepada Kepala Desa dan Pemerintah Desa yang telah menunjuk TPK dalam hal pengadaan tersebut secara lengkap dari mulai anggaran sampai dengan sisa dana yang ada.
Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pengadaan Barang/Jasa di Desa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang PEDOMAN TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA Pada:
Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
02 – 03 Juli 2024 11 – 12 Juli 2024 18 – 19 Juli 2024 23 – 24 Juli 2024 29 – 30 Juli 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
02 - 03 Agustus 2024 08 - 09 Agustus 2024 13 - 14 Agustus 2024 22 - 23 Agustus 2024 28 - 29 Agustus 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
04 - 05 September 2024 12 - 13 September 2024 19 - 20 September 2024 27 - 28 September 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
03 - 04 Oktober 2024 10 - 11 Oktober 2024 18 - 19 Oktober 2024 25 - 26 Oktober 2024 29 - 30 Oktober 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
06 - 07 November 2024 14 - 15 November 2024 20 - 21 November 2024 25 - 26 November 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
05 - 06 Desember 2024 09 - 10 Desember 2024 12 - 13 Desember 2024 17 - 18 Desember 2024 30 - 31 Desember 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa
1. Dalam melakukan pengadaan barang/jasa tersebut, Tim Pengelola Kegiatan (TPK) harus memiliki pedoman, yaitu mengutamakan kemampuan desa. Prioritas terhadap barang/jasa yang sudah tersedia di desa, jika tidak memungkinkan, baru memutuskan untuk membeli dari pihak eksternal.
Contoh untuk pengadaan barang, jika ingin melakukan pengadaan material alat-alat pertanian, sebaiknya periksa dulu di BUMDesa apakah material tersebut tersedia. Jika tidak, maka TPK melakukan pesanan kepada pihak eksternal untuk pengadaan material tersebut.
Contoh untuk pengadaan jasa. Jika desa tersebut membutuhkan tenaga kerja untuk sebuah proyek irigasi misalnya, maka prioritaskan para pekerja dari desa tersebut. Jika staf ahli tidak memungkinkan, misalnya setingkat arsitek tidak tersedia, maka perlu dilakukan pengadaan terhadap jasa tersebut.
Barang atau Jasa yang hendak diadakan, haruslah barang/jasa yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat desa setempat untuk tujuan meningkatkan taraf hidup dan pembangungan di desa tersebut. Misalnya alat teknologi untuk memaksimalkan hasil panen dan sebagainya.
2. Perlu diketahui juga dalam Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa bahwa Tim Pengelola Kegiatan (TPK) harus merupakan orang-orang diluar dari Perangkat Desa, untuk menghindari penyalahgunaan dana seperti penggelembungan harga dan sebagainya.
Karena jika Tim tersebut merupakan Perangkat Desa, lalu pertanggungjawabannya juga kepada Perangkat Desa, maka tidak ada fungsi pengawasan dalam pelaksanaannya sehingga memungkinkan terjadinya penyelewengan dana.