Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 memuat segala sesuatu yang berkaitan dengan Desa, mulai dari : Pengertian tentang Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Musyawarah Desa yang mencakup pertemuan antara Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa; Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Desa; Pembangungan Desa; Kawasan Perdesaan; Keuangan Desa; Aset Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dalam Undang-undang tersebut juga memuat tentang Pengaturan Desa yang secara garis besar bertujuan untuk mengatur seluruh aktivitas di Desa agar menjadi daerah yang berkembang, karena Desa adalah satuan terkecil dalam urutan Pemerintahan yang paling dekat dengan penduduk.Undang-undang yang ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 tersebut dibuat untuk mempertegas bahwa Desa memiliki peranan penting dan turut berpengaruh dalam pembangunan secara Nasional.
Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang Desa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pada:
Jadwal Bimtek dan Diklat
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
02 – 03 Juli 2024 11 – 12 Juli 2024 18 – 19 Juli 2024 23 – 24 Juli 2024 29 – 30 Juli 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
02 - 03 Agustus 2024 08 - 09 Agustus 2024 13 - 14 Agustus 2024 22 - 23 Agustus 2024 28 - 29 Agustus 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
04 - 05 September 2024 12 - 13 September 2024 19 - 20 September 2024 27 - 28 September 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
03 - 04 Oktober 2024 10 - 11 Oktober 2024 18 - 19 Oktober 2024 25 - 26 Oktober 2024 29 - 30 Oktober 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
06 - 07 November 2024 14 - 15 November 2024 20 - 21 November 2024 25 - 26 November 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
---|---|
05 - 06 Desember 2024 09 - 10 Desember 2024 12 - 13 Desember 2024 17 - 18 Desember 2024 30 - 31 Desember 2024 | · Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA · Hotel Abadi Malioboro JOGJA · Hotel Pacific Palace BATAM · Hotel Eden Kuta BALI · Hotel Golden Flower BANDUNG · Hotel Ibis City Center MAKASSAR · Hotel Quest SURABAYA · Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK · Hotel Whizz Prime MANADO · Hotel Grand Antares MEDAN · Hotel Maxone Ascent MALANG · Hotel Santika Radial PALEMBANG · Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG · Hotel Ibis SEMARANG · Hotel MaxOne BALIKPAPAN · Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Perlunya Sebuah Peraturan Pemerintah Untuk Melaksanakan Undang-undang
Meskipun Undang-undang tentang Desa sudah dibuat dan ditetapkan, namun diperlukan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur pelaksanaan Undang-undang tersebut. Maka ditetapkanlah sebuah Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 Mei 2014.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa itu dibuat berdasarkan pertimbangan perlu mengatur sejumlah ketentuan dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tersebut, dan mengoptimalkan Pemerintahan Desa.
Garis Besar Isi dari PP No. 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 berisi penjelasan detail tentang beberapa hal, yaitu :
- Kewenangan Desa yang meliputi Berdasarkan hak asal usul, lokal, kewenangan dari pemerintah daerah (Pemda) tingkat Bupati/Kota, maupun kewenangan dari Pemerintah tingkat Provinsi (Pemprov).
- Pemerintahan Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa. Jika dalam suatu saat, Kepala Desa mengalami kekosongan, maka Bupati/Walikota akan menunjuk pengganti sementara, sebelum diadakannya Pemilihan Kepala Desa yang baru.
- Badan Usaha Milik Desa, mencakup siapa saja yang berhak mengelola BUMD tersebut, hal-hal atau fasilitas apa saja yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk desa dengan adanya BUMD tersebut.
- Kerjasama Desa. Mengatur kerjasama yang akan dilaksanakan oleh Desa, baik antara desa dengan desa, desa dengan kota, desa dengan pemerintah, maupun desa dengan swasta. Diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan desa namun tidak melanggar Peraturan Pemerintahan Pusat.
- Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, mengatur desa dari sisi hukum, agar mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
- Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat sebagai Kepala Pemerintahan diatas Desa (Kepala Desa)
- Mengatur kekayaan dan keuangan Desa agar dapat dilaksanakan secara akuntabel dan auditabel.
- Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Desa adalah wilayah pemukiman di desa, sedangkan kawasan perdesaan adalah sentra atau lokasi kegiatan usaha yang dilakukan di desa, seperti pengrajin, peternak, petani, dan sebagainya.
- Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa supaya tidak tumpang tindih dengan Peraturan dari Pemda maupun Pusat.
Bimtek / Diklat / Pelatihan Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa