Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Diklat Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Bimtek Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 memuat segala sesuatu yang berkaitan dengan Desa, mulai dari : Pengertian tentang Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Musyawarah Desa yang mencakup pertemuan antara Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa; Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Desa; Pembangungan Desa; Kawasan Perdesaan; Keuangan Desa; Aset Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam Undang-undang tersebut juga memuat tentang Pengaturan Desa yang secara garis besar bertujuan untuk mengatur seluruh aktivitas di Desa agar menjadi daerah yang berkembang, karena Desa adalah satuan terkecil dalam urutan Pemerintahan yang paling dekat dengan penduduk.Undang-undang yang ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 tersebut dibuat untuk mempertegas bahwa Desa memiliki peranan penting dan turut berpengaruh dalam pembangunan secara Nasional.

Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang Desa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 – 03 Juli 2024

11 – 12 Juli 2024

18 – 19 Juli 2024

23 – 24 Juli 2024

29 – 30 Juli 2024
·         Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 - 03 Agustus 2024

08 - 09 Agustus 2024

13 - 14 Agustus 2024

22 - 23 Agustus 2024

28 - 29 Agustus 2024
·         Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


04 - 05 September 2024

12 - 13 September 2024

19 - 20 September 2024

27 - 28 September 2024
·         Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


03 - 04 Oktober 2024

10 - 11 Oktober 2024

18 - 19 Oktober 2024

25 - 26 Oktober 2024

29 - 30 Oktober 2024
·         Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


06 - 07 November 2024

14 - 15 November 2024

20 - 21 November 2024

25 - 26 November 2024
·         Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


05 - 06 Desember 2024

09 - 10 Desember 2024

12 - 13 Desember 2024

17 - 18 Desember 2024

30 - 31 Desember 2024
·         Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA
·         Hotel Abadi Malioboro JOGJA
·         Hotel Pacific Palace BATAM
·         Hotel Eden Kuta BALI
·         Hotel Golden Flower BANDUNG
·         Hotel Ibis City Center MAKASSAR
·         Hotel Quest SURABAYA
·         Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
·         Hotel Whizz Prime MANADO
·         Hotel Grand Antares MEDAN
·         Hotel Maxone Ascent MALANG
·         Hotel Santika Radial PALEMBANG
·         Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
·         Hotel Ibis SEMARANG
·         Hotel MaxOne BALIKPAPAN
·         Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Perlunya Sebuah Peraturan Pemerintah Untuk Melaksanakan Undang-undang

Meskipun Undang-undang tentang Desa sudah dibuat dan ditetapkan, namun diperlukan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur pelaksanaan Undang-undang tersebut. Maka ditetapkanlah sebuah Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 Mei 2014.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa itu dibuat berdasarkan pertimbangan perlu mengatur sejumlah ketentuan dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tersebut, dan mengoptimalkan Pemerintahan Desa.

Garis Besar Isi dari PP No. 43 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 berisi penjelasan detail tentang beberapa hal, yaitu :

  1. Kewenangan Desa yang meliputi Berdasarkan hak asal usul, lokal, kewenangan dari pemerintah daerah (Pemda) tingkat Bupati/Kota, maupun kewenangan dari Pemerintah tingkat Provinsi (Pemprov).
  2. Pemerintahan Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa. Jika dalam suatu saat, Kepala Desa mengalami kekosongan, maka Bupati/Walikota akan menunjuk pengganti sementara, sebelum diadakannya Pemilihan Kepala Desa yang baru.
  3. Badan Usaha Milik Desa, mencakup siapa saja yang berhak mengelola BUMD tersebut, hal-hal atau fasilitas apa saja yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk desa dengan adanya BUMD tersebut.
  4. Kerjasama Desa. Mengatur kerjasama yang akan dilaksanakan oleh Desa, baik antara desa dengan desa, desa dengan kota, desa dengan pemerintah, maupun desa dengan swasta. Diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan desa namun tidak melanggar Peraturan Pemerintahan Pusat.
  5. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, mengatur desa dari sisi hukum, agar mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
  6. Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat sebagai Kepala Pemerintahan diatas Desa (Kepala Desa)
  7. Mengatur kekayaan dan keuangan Desa agar dapat dilaksanakan secara akuntabel dan auditabel.
  8. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Desa adalah wilayah pemukiman di desa, sedangkan kawasan perdesaan adalah sentra atau lokasi kegiatan usaha yang dilakukan di desa, seperti pengrajin, peternak, petani, dan sebagainya.
  9. Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa supaya tidak tumpang tindih dengan Peraturan dari Pemda maupun Pusat.

Bimtek / Diklat / Pelatihan Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur