Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Diklat Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Bimtek Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 memuat segala sesuatu yang berkaitan dengan Desa, mulai dari : Pengertian tentang Desa; Pemerintahan Desa; Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahan Desa; Badan Permusyawaratan Desa; Musyawarah Desa yang mencakup pertemuan antara Pemerintahan Desa, Badan Permusyawaratan Desa dan masyarakat Desa; Badan Usaha Milik Desa; Peraturan Desa; Pembangungan Desa; Kawasan Perdesaan; Keuangan Desa; Aset Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Dalam Undang-undang tersebut juga memuat tentang Pengaturan Desa yang secara garis besar bertujuan untuk mengatur seluruh aktivitas di Desa agar menjadi daerah yang berkembang, karena Desa adalah satuan terkecil dalam urutan Pemerintahan yang paling dekat dengan penduduk.Undang-undang yang ditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 tersebut dibuat untuk mempertegas bahwa Desa memiliki peranan penting dan turut berpengaruh dalam pembangunan secara Nasional.

Dalam rangka memantapkan pemahaman tentang Desa maka kami akan mengadakan Bimtek / Diklat Pemerintahan tentang Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Januari 2026




13 - 14 Januari 2026




21 - 22 Januari 2026




26 - 27 Januari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Februari 2026




13 - 14 Februari 2026




18 - 19 Februari 2026




25 - 26 Februari 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

05 - 06 Maret 2026






13 - 14 Maret 2026






16 - 17 Maret 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

08 - 09 April 2026




15 - 16 April 2026




24 - 25 April 2026




28 - 29 April 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Mei 2026




11 - 12 Mei 2026




21 - 22 Mei 2026




29 - 30 Mei 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Juni 2026




09 - 10 Juni 2026




17 - 18 Juni 2026




22 - 23 Juni 2026
Hotel Orchardz Jakarta Jakarta
Hotel Abadi Malioboro Yogyakarta
Hotel Pacific Palace Batam
Hotel Eden Kartika Plaza Kuta Bali
Hotel Golden Flower Bandung
Hotel Ibis City Center Makassar
Hotel Quest Surabaya
Hotel Montana Premier Senggigi Lombok
Hotel Gets Malang
Hotel Grand Antares Medan
Hotel Furaya Pekanbaru - Riau
Hotel Quest Balikpapan - Kalimantan timur
Hotel Batu Suli International Palangkaraya
Hotel Banjarmasin Internasional Banjarmasin
Hotel Arte Bandara Lampung
Permintaan (in House) terkait Hotel di Inginkan
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL, BIAYA, & MATERI (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Perlunya Sebuah Peraturan Pemerintah Untuk Melaksanakan Undang-undang

Meskipun Undang-undang tentang Desa sudah dibuat dan ditetapkan, namun diperlukan sebuah Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur pelaksanaan Undang-undang tersebut. Maka ditetapkanlah sebuah Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 30 Mei 2014.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa itu dibuat berdasarkan pertimbangan perlu mengatur sejumlah ketentuan dalam Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tersebut, dan mengoptimalkan Pemerintahan Desa.

Garis Besar Isi dari PP No. 43 Tahun 2014

Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 berisi penjelasan detail tentang beberapa hal, yaitu :

  1. Kewenangan Desa yang meliputi Berdasarkan hak asal usul, lokal, kewenangan dari pemerintah daerah (Pemda) tingkat Bupati/Kota, maupun kewenangan dari Pemerintah tingkat Provinsi (Pemprov).
  2. Pemerintahan Desa dalam hal ini adalah Kepala Desa. Jika dalam suatu saat, Kepala Desa mengalami kekosongan, maka Bupati/Walikota akan menunjuk pengganti sementara, sebelum diadakannya Pemilihan Kepala Desa yang baru.
  3. Badan Usaha Milik Desa, mencakup siapa saja yang berhak mengelola BUMD tersebut, hal-hal atau fasilitas apa saja yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk desa dengan adanya BUMD tersebut.
  4. Kerjasama Desa. Mengatur kerjasama yang akan dilaksanakan oleh Desa, baik antara desa dengan desa, desa dengan kota, desa dengan pemerintah, maupun desa dengan swasta. Diatur sedemikian rupa agar tidak merugikan desa namun tidak melanggar Peraturan Pemerintahan Pusat.
  5. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, mengatur desa dari sisi hukum, agar mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
  6. Pembinaan dan Pengawasan Desa oleh Camat sebagai Kepala Pemerintahan diatas Desa (Kepala Desa)
  7. Mengatur kekayaan dan keuangan Desa agar dapat dilaksanakan secara akuntabel dan auditabel.
  8. Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan. Desa adalah wilayah pemukiman di desa, sedangkan kawasan perdesaan adalah sentra atau lokasi kegiatan usaha yang dilakukan di desa, seperti pengrajin, peternak, petani, dan sebagainya.
  9. Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa supaya tidak tumpang tindih dengan Peraturan dari Pemda maupun Pusat.

Bimtek / Diklat / Pelatihan Peningkatan Pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa Dalam Implementasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *