Bimtek / Diklat Penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Barang Milik Daerah memiliki kemungkinan untuk dilakukan penghapusan maupun pemindahtanganan yang harus dilakukan berdasarkan Undang-undang yang berlaku dan disahkan oleh Kepala Daerah sebagai pemimpin tertinggi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bentuk dan Alasan Penghapusan Barang Milik Daerah

Alasan dilakukannya penghapusan terhadap barang milik daerah adalah:

  1. Terjadinya kehilangan barang, sehingga perlu dilakukan penghapusan barang agar nama barang tersebut tidak terus menerus muncul dalam laporan keuangan pemerintah daerah, sedangkan fisiknya sudah tidak ada.
  2. Barang yang sudah rusak dan tidak bisa dipakai sama sekali, akan diajukan juga untuk dilakukan Penghapusan, alasannya juga sama agar laporan barang rusak tersebut tidak muncul lagi dalam daftar inventaris barang milik daerah.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset Tentang : Penghapusan dan pemindahtanganan Barang Milik Daerah Pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 – 05 Januari 2024
09 – 10 Januari 2024
16 – 17 Januari 2024
23 – 24 Januari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Februari 2024
07 - 08 Februari 2024
15 - 16 Februari 2024
21 - 22 Februari 2024
27 - 28 Februari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 Maret 2024
13 - 14 Maret 2024
21 - 22 Maret 2024
26 - 27 Maret 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


03 - 04 April 2024

24 - 25 April 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Juni 2024

13 - 14 Juni 2024

21 - 22 Juni 2024

28 - 29 Juni 2024

23 - 24 Juni 2024

26 - 27 Juni 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Bentuk dan Alasan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Barang milik daerah dapat dipindahtangankan dengan cara sebagai berikut:

  1. Penjualan barang yang tidak terpakai lagi, dimana hasil penjualan barang milik daerah tersebut merupakan tambahan atas Pendapatan Daerah yang bisa digunakan untuk peningkatan ekonomi daerah yang bersangkutan.
  2. Tukar tambah barang dengan barang lain atau instansi lain. Yaitu menyerahkan barang milik daerah yang satu kepada daerah yang lain, dan sebaliknya daerah yang lain tersebut menyerahkan barang milik mereka sebagai ganti atau tukar. Jika terdapat selisih harga antara kedua barang yang ditukar, maka dihitung sebagai tukar tambah.
  3. Hibah atau sumbangan, bisa seperti tanah milik Pemerintah Daerah yang disumbangkan untuk pembangunan taman, sarana olahraga, panti sosial dan tujuan lainnya.
  4. Penyertaan modal pemerintah daerah, misalnya perusahaan swasta mendirikan sebuah perusahaan atau pabrik di suatu daerah, lalu Pemerintah Daerah tersebut ingin berinvestasi atau menyertakan modal dalam perusahaan tersebut dengan menyerahkan tanah untuk dipakai sebagai tempat usaha dari perusahaan swasta tersebut.

Prosedur Dalam Penghapusan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

  1. Jika barang yang akan dipindahtangankan tidak melebihi Rp 5 miliar, maka proses pemindahtanganannya harus mendapat persetujuan Kepala Daerah tertinggi, dalam hal ini adalah Gubernur atau Bupati/Walikota, yang diajukan oleh Pengelola Barang.
  2. Jika barang yang akan dipindahtangankan melebihi Rp 5 miliar, maka proses pemindahtanganannya harus mendapat persetujuan dari DPRD yang diajukan oleh Gubernur/Walikota/Bupati, kecuali:
    2.1. Tanah atau bangunan yang tidak sesuai dengan tata kota, seperti daerah bantaran sungai yang akan dikelola oleh pihak lain, dipindahtangankan dari Pemerintah Daerah karena merusak tata kota.
    2.2. Bangunan yang sudah dirubuhkan dan diganti dengan bangunan baru, misalnya bekas terminal yang sudah tidak terpakai dirubah menjadi taman kota.
    2.3. Barang yang diperuntukkan bagi PNS, seperti mobil dan rumah dinas.
  3. Proses penghapusan bisa disetujui jika sudah dilakukan pemeriksaan tentang apa penyebab penghapusan tersebut. Jika kerusakan atau kehilangan dilakukan oleh kesalahan oknum, maka akan dituntut ganti rugi atas penghapusan tersebut.
  4. Jika pemeriksaan barang yang akan dihapus sudah selesai, maka diajukan kepada Kepala Daerah setempat yang tertinggi untuk meminta persetujuan.
  5. Baik penghapusan dan pemindahtanganan barang milik daerah harus diberikan penilaian terhadap barang dulu secara nominal untuk membukukan nilai akhir dari barang yang akan dihapus dari daftar Inventaris dan Laporan Neraca Pemerintah Daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur