Bimtek Diklat Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016

Untuk mengelola aset/barang milik negara, dibutuhkan dasar hukum yang kuat agar pada pelaksanaannya tidak melanggar hukum yang ada. Salah satu Peraturan yang dibuat untuk mengelola aset/barang milik daerah adalah Permendagri No. 19 Tahun 2016.

Ruang Lingkup Yang Diatur dalam Permendagri No 19 Tahun 2016

Untuk dapat mengatur barang/aset daerah/negara dengan baik, harus dipahami terlebih dahulu Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset tentang : Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No. 19 Tahun 2016 Pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 – 05 Januari 2024
09 – 10 Januari 2024
16 – 17 Januari 2024
23 – 24 Januari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Februari 2024
07 - 08 Februari 2024
15 - 16 Februari 2024
21 - 22 Februari 2024
27 - 28 Februari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 Maret 2024
13 - 14 Maret 2024
21 - 22 Maret 2024
26 - 27 Maret 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


03 - 04 April 2024

24 - 25 April 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Juni 2024

13 - 14 Juni 2024

21 - 22 Juni 2024

28 - 29 Juni 2024

23 - 24 Juni 2024

26 - 27 Juni 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Tata Cara Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah/Negara (BMD/N) Sesuai Permendagri No.19 Tahun 2016 yang memiliki ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah
    1.1. Kepala Daerah/Negara merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam hal pengelolaan barang milik daerah/negara
    1.2. Sekretaris Daerah adalah pengelola barang milik daerah.
    1.3. SKPD adalah pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam menjalankan kegiatan pemerintahan termasuk dalam pengelolaan barang milik daerah.
    1.4. Pejabat Penatausahaan adalah yang mengelola barang daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
    1.5. Penilai adalah tim independen yang akan melakukan penilaian terhadap barang dan aset milik daerah/negara berdasarkan kompentensi yang dimiliki.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran
    2.1. Perencanaan Kebutuhan adalah kegiatan merumuskan apa yang menjadi kebutuhan daerah/negara berdasarkan perkembangan dan keadaan yang sekarang, untuk kemudian akan dibuatkan keputusannya.
    2.2. RKBMD (Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah) dibuat setahun sekali untuk mencatat Kebutuhan akan Barang/Aset di daerah.
    2.3. Penganggaran adalah membuat anggaran dana yang akan disampaikan dalam APBD atas pengadaan barang/aset yang dibutuhkan.
  3. Pengadaan
    Kegiatan pembelian atau peminjaman atau tukar tambah, untuk mengadakan barang/aset yang dibutuhkan, berdasarkan Rencana Kebutuhan dan Dana yang sudah dianggarkan.
  4. Penggunaan
    Kegiatan menggunakan barang/aset negara atau daerah berdasarkan fungsi dan jabatan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
  5. Pemanfaatan
    Memanfaatkan barang/aset yang tidak terpakai untuk mengoptimalkan fungsi SKPD dalam menggunakan barang yang ada, dan tidak mengubah status kepemilikan barang yang tidak terpakai tersebut, yang bisa dilakukan dengan cara:
    5.1. Menyewakan barang/aset kepada pihak lain yang memerlukan sehingga menghasilkan pendapatan untuk daerah yang bersangkutan.
    5.2. Pinjam pakai yang bisa menghasilkan uang untuk menambah pendapatan daerah sehingga meningkatkan pembangunan daerah tersebut.
  6. Pengamanan dan Pemeliharaan
    Kegiatan menjaga barang/aset agar tidak hilang dan memelihara untuk mencegah dari kerusakan maupun resiko lainnya.
  7. Penilaian
    Melakukan fungsi penilaian pada barang/aset untuk dasar pembuatan neraca keuangan pemerintahan. Penilaian dilakukan oleh tim independen yang berkompeten untuk mendapatkan hasil yang realistis.
  8. Pemindahtanganan adalah kegiatan pengalihan hak kepemilikan atas barang/aset.
    8.1. Penjualan kepada pihak lain yang dibayar dengan uang untuk menambah pemasukan bagi kas negara/daerah.
    8.2. Tukar tambah dengan barang lain dari instansi lain yang dinilai berdasarkan harga masing-masing barang yang ditukar.
    8.3. Hibah, yaitu memberikan barang kepada pihak lain sebagai sumbangan, seperti panti sosial.
  9. Pemusnahan, membuang barang secara fisik maupun fungsinya, menghapus dari pencatatan inventaris karena rusak atau tidak bisa berfungsi lagi.
  10. Penghapusan, bisa terjadi karena kehilangan, pemindahtanganan, dan pemusnahan sehingga harus dihapuskan dari inventarisasi aset/barang.
  11. Penatausahaan, melakukan inventarisasi barang/aset, mencatat mulai dari kode barang, kuantitas, spesifikasi dan sebagainya.
  12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap barang/aset agar dipergunakan secara bertanggungjawab oleh pihak yang berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur