Bimtek Diklat Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016

Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 merupakan pedoman pengelolaan BMD yang merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Hal tentang pengelolaan aset/barang milik daerah diatur dalam PP No 27 Tahun 2014 untuk menghindari penyelewengan dalam pemakaian aset tersebut. Dalam PP tersebut diatur agar pelaporan dilakukan secara terperinci, penggunaan dilakukan dengan tanggung jawab.

Dalam PP No 27 Tahun 2014 itu juga mengatur Pengelolaan Barang milik daerah harus digunakan dengan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan kepastian nilai.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pemerintahan Dalam Negeri (PUSDIKLAT PEMENDAGRI) bekerjasama dengan para narasumber yang kompeten dibidangnya dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan mengadakan Pelatihan / Bimtek / Diklat / Barang dan Aset tentang : Pengelolaan Aset/Barang Milik Daerah Sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Sesuai Permendagri 64 Tahun 2013 Pada:

pusdiklatpemendagri.com whatsapp

Jadwal Bimtek dan Diklat

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 – 05 Januari 2024
09 – 10 Januari 2024
16 – 17 Januari 2024
23 – 24 Januari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

02 - 03 Februari 2024
07 - 08 Februari 2024
15 - 16 Februari 2024
21 - 22 Februari 2024
27 - 28 Februari 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

04 - 05 Maret 2024
13 - 14 Maret 2024
21 - 22 Maret 2024
26 - 27 Maret 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


03 - 04 April 2024

24 - 25 April 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN


02 - 03 Mei 2024

08 - 09 Mei 2024

15 - 16 Mei 2024

23 - 24 Mei 2024

30 - 31 Mei 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA

WAKTU PELAKSANAAN

TEMPAT PELAKSANAAN

06 - 07 Juni 2024

13 - 14 Juni 2024

21 - 22 Juni 2024

28 - 29 Juni 2024

23 - 24 Juni 2024

26 - 27 Juni 2024
• Hotel Yuan Garden JAKARTA
• Hotel Abadi Malioboro JOGJA
• Hotel Pacific Palace BATAM
• Hotel Eden Kuta BALI
• Hotel Kimaya Braga BANDUNG
• Hotel Ibis City Center MAKASSAR
• Hotel Quest SURABAYA
• Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK
• Hotel Whizz Prime MANADO
• Hotel Grand Antares MEDAN
• Hotel Maxone Ascent MALANG
• Hotel Santika Radial PALEMBANG
• Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG
• Hotel Ibis SEMARANG
• Hotel MaxOne BALIKPAPAN
• Hotel Diamond / Horison SAMARINDA
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPD dengan Biaya sebesar:

Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Peserta


Fasilitas yang di dapat peserta sebagai berikut:
1. Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai
2. Peserta Menginap (Twin-Shering);
3. Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung) 
4. Seminar Kit
5. Tas
6. Sertifikat Pelatihan/Bimtek

CATATAN :
- Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi)
- Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3
- Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat
- Syarat & Ketentuan Berlaku
- Daftarkan Segera, Tempat Terbatas
Konfirmasi Peserta:

Telpon Pusdiklat Pemendagri   021-2244.3223

Fax Pusdiklat Pemendagri 021-2244.3223

pusdiklatpemendagri.com phone
pusdiklatpemendagri.com whatsapp

 admin@pusdiklatpemendagri.com

Website Pusdiklat Pemendagri www.pusdiklatpemendagri.com
"JADWAL / BIAYA (BIMTEK / DIKLAT / PELATIHAN)
YANG TERCANTUM SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH
"

Ruang lingkup Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 adalah:

  1. pejabat pengelola barang milik daerah;
  2. perencanaan kebutuhan dan penganggaran;
  3. pengadaan;
  4. penggunaan;
  5. pemanfaatan;
  6. pengamanan dan pemeliharaan;
  7. penilaian;
  8. pemindahtanganan;
  9. pemusnahan;
  10. penghapusan;
  11. penatausahaan;
  12. pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
  13. pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah:
  14. barang milik daerah berupa rumah negara; dan
  15. ganti rugi dan sanksi.

Barang milik daerah meliputi:

Barang milik daerah yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD; atau barang milik daerah yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Penilaian Aset/Barang Milik Daerah

Untuk melakukan penilaian terhadap barang daerah, perlu diketahui tentang hal Pengelolaan aset/barang milik daerah sesuai PP No 27 Tahun 2014 dan penilaian aset/barang milik daerah serta implementasi Akuntansi Pemerintah Daerah berbasis akrual sesuai Permendagri 64 Tahun 2013 agar dalam pelaksanaannya tidak menyimpang dari peraturan yang sudah ditetapkan.

Setelah dilakukan pengelolaan yang tepat, sekarang perlu mengetahui cara penilaian aset tersebut yang akan dibutuhkan pada saat pembuatan neraca keuangan pemerintah daerah dengan nilai buku yang sesuai dengan hitungan akuntansi.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam melakukan penilaian aset adalah:

  • Nilai Perolehan dari aset.
  • Penentuan berapa tahun aset itu akan bertahan. Biasanya untuk tipe mesin ditentukan 4-5 tahun, elektronik 4 tahun, kendaraan 4-5 tahun.
  • Menentukan Nilai Buku, artinya Nilai Akhir dari aset pada akhir masa umur aset tersebut. Misalnya Mobil ditentukan akan berumur 5 tahun dengan nilai perolehan Rp 200 juta, dan ditentukan nilai buku pada akhir tahun ke-5 adalah Rp 20 juta, jadi jika mobil tersebut dijual nanti setelah umurnya habis, akan dinilai dengan harga Rp 20 juta.
  • Melakukan penyusutan setiap bulan, tujuannya untuk mengurangi nilai dari aset tersebut, karena nilai perolehan pada saat membeli/mendapatkan di awal, tidak mungkin sama pada saat beberapa tahun kemudian setelah ada pemakaian, pasti nilainya akan menyusut (berkurang).

Implementasi Akuntansi Berbasis Akrual

Akrual artinya mencatat pemakaian atau pengeluaran biaya diawal dan membagi secara merata kepada beberapa periode ke depan.

Dalam hal penilaian aset berbasis akrual, hal ini berkaitan dengan Penyusutan barang/aset setiap periode bulan, sehingga nilai dari barang itu akan dicatat sebagai biaya pemakaian setiap bulan dengan angka yang sama per bulan.

Contoh:

Pada bulan Januari 2017 dibeli sebuah mobil dinas dengan nilai perolehan Rp 200 juta, ditaksir akan berumur selama 5 tahun (60 bulan), dan memiliki nilai buku akhir sebesar Rp 20 juta. Maka nilai yang akan disusutkan adalah Rp 200 juta – Rp 20 juta = Rp 180 juta.

Lalu nilai Rp 180 juta itu dibagi menjadi 60 bulan (sesuai umur yang ditaksir), dan menghasilkan angka sebagai berikut :
Rp 180 juta : 60 bulan = Rp 3 juta/bulan  Ini adalah nilai penyusutan per bulan yang akan dicatat sebagai Biaya Penyusutan.

Dengan mencatatkan Rp 3 juta/bulan, artinya sistem akrual sudah diterapkan pada aset tersebut, sesuai Permendagri 64 Tahun 2013, dengan tidak membebankan biaya dalam 1 periode pembukuan saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Silahkan isi nomor telepon agar kami bisa menghubungi anda atau mengirimkan brosur