Diklat DPRD

Diklat DPRD | (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau dipersingkat DPRD adalah sebuah institusi / lembaga perwakilan untuk rakyat di daerah yang berkedudukan sebagai suatu unsur penyelenggaraan didalam pemerintahan daerah, yang bersampingan dengan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki beberapa fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sehubungan dengan fungsinya itu, maka DPRD mempunyai hak dan kewajiban, serta tugas dan wewenang baik secara individual maupun institusional.

Selain dari pada itu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga Mempunyai hak interpelasi, hak menyampaikan pendapat serta hak angket dan Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan perda (peraturan daerah), menyampaikan usulan dan pendapat, memilih dan dipilih, mengajukan pertanyaan, imunitas dan membela diri serta mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, Protokoler, administratif dan keuangan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebuah lembaga yang berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, badan hukum, pejabat pemerintah daerah serta warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan DPRD tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku).

Untuk sekarang ini di Indonesia pada umumnya sering mengalami boming undang-undang dan hampir seluruh hal, diupayakan diselesaikan melalui pembuatan peraturan. Hal yang sama terjadi di daerah sejak lahirnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Tetapi berbagai peraturan undang-undang dan juga berbagai peraturan daerah yang lahir, ternyata tidak begitu banyak membawa perubahan bagi Indonesia.

Bimtek / Diklat DPRD

adalah suatu kegiatan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tujuan diadakan Bimtek dan Diklat DPRD ini adalah meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Anggota DPRD dan Anggota Sekretariat DPRD agar dapat meningkatnya kinerja yang profesional dan berkompeten di lingkungan DPRD dan pemerintahan Daerah. Kami sudah menyediakan berbagai Materi Diklat / pelatihan, bimtek beserta diklat yang di peruntukan bagi sekretariat  dan anggota DPRD.

Diklat / Bimtek  DPRD ini mengimformasikan materi beragam bagi calon peserta di antaranya:

Berikut kami sajikan Materi Diklat / Sosialisasi / Bimtek untuk DPRD;

  1. Diklat / Bimtek Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD
  2. Bimtek Peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan dalam Meningkatkan Kinerja DPRD
  3. Bimtek Peningkatan kapasitas, peran dan fungsi anggota DPRD
  4. Diklat / Bimtek Penguatan Hard dan Soft Skills bagi Anggota DPRD Purnabakti
  5. Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD
  6. Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD
  7. Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten
  8. Diklat / Bimtek Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten
  9. Bimtek Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD
  10. Diklat / Bimtek Optimalisasi reses & pokok pikiran DPRD hasil Jasmara
  11. Bimtek Optimalisasi peran DPRD dalam perencanaan dan evaluasi kinerja pembangunan daerah
  12. Bimtek Optimalisasi Peran DPRD Dalam Penganggaran dan Pengawasan Serta Pembuatan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
  13. Diklat / Bimtek Optimalisasi Fungsi dan Wewenang DPRD dalam Proses Penyusunan dan Penetapan APBD
  14. Bimtek Kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran
  15. Bimtek Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD
  16. Bimtek Permendagri 37 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi BUMD
  17. Bimtek Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018 serta Mekanisme dan Tata Cara Pengambilan Sumpah Jabatan