DESA adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang Desa. dalam peraturan ini disebut juga, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kecamatan merupakan bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota. Jadi DESA bukanlah bawahan kecamatan, dan desa bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Desa berbeda dengan kelurahan, Desa memiliki kebebasan mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam pengembangannya suatu desa dapat dirubah statusnya menjadi Kelurahan.
Selain itu sama sama kita ketuhui, dana desa sekarang ini nilainya terus meningkat setiap tahunnya sehingga menuntut pengelolaan yang lebih baik agar betul-betul sesuai maksud dan tujannya, terutama bergantung pada kapasitas dari pemerintah dan aparatur desa. Oleh karna itu sangat penting untuk meningkatkan suatu kompetensi ataupun kapasitas bagi para aparatur desa / lurah ataupun camat dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya untuk mewujudkan tujuan dari pembangunan serta pemberdayaan masyarakat desa. Pelatihan / Bimtek / Diklat sangat penting diintensifkan untuk memastikan aparatur desa paham betul soal pengelolaan dana desa hingga pada tahap pertanggungjawabannya.
Bimtek / Diklat Aparatur Desa/Lurah/Camat
adalah suatu kegiatan diklat atau pelatihan yang berkenaan dengan Aparatur Desa / Camat ataupuh lurah. Tujuan diadakan Bimtek Camat /Bimtek Lurah / Bimtek Desa ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan serta keterampilan kepada Aparatur Desa, Aparatur Lurah dan Aparatur Camat agar dapat meningkatnya kerja bagi aparatur yang tentunya kompeten atau profesional di lingkungan pemerintahan desa. Untuk itu kami menyediakan Materi Pelatihan / Diklat Desa / bimtek untuk Desa.
Bimtek / Pelatihan bagi Aparatur Desa / Camat ataupun Lurah ini kami sampaikan beberapa materi – materi sesuai dengan kebutuhan calon peserta.
Silahkan Mengunjungi Beberapa Materi Pelatihan ataupun Bimtek Bagi Aparatur Desa di bawah ini
- Diklat / Bimtek Strategi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Diklat / Bimtek Pengelolaan dan Pengembangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)
- Diklat / Bimtek Perencanaan Pembangunan Desa (menyusun RPJMDes dan APBDes)
- Diklat / Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa, dari Perencanaan sampai Pelaporan
- Diklat / Bimtek Pengelolaan Keuangan Desa Berbasis SISKEUDES
- Diklat / Bimtek Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa)
- Diklat / Bimtek Pengadaan Barang/Jasa di Desa Dengan Swakelola
- Diklat / Bimtek Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Diklat / Bimtek Pembuatan RPJMdesa dan RKPDesa
- Diklat / Bimtek Manajemen Keuangan Desa Sesuai UU No. 06 Tahun 2014
- Diklat / Bimtek Manajemen Aset Desa
- Diklat / Bimtek Kepemimpinan Kepala Desa
- Diklat / Bimtek Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa;
- Bimtek Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perubahan Pengelolaan Keuangan Desa
- Bimtek / Diklat Peningkatan Kinerja Serta Tugas Camat/Lurah/Kepala Desa & Sekretaris Desa
- Implementasi Perubahan Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (Siskeudes) Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 serta Strategi Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa terkait Pemeriksaan BPK
- Bimtek / Diklat Peningkatan Dan Pengembangan Usaha Ekonomi Produktif Masyarakat Desa
- Bimtek / Diklat Pembentukan Kader dan Tokoh Masyarakat dalam Pengembangan Desa siaga
- Bimtek Percepatan Penataan Kewenangan Desa
- Bimtek Strategi Pengelolaan Kegiatan yang Bersumber dari Dana Kelurahan
- Bimtek Program Inovasi Desa Dalam Mendorong Dan Memperkuat Produktivitas Pedesaan
- Bimtek Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 sesuai Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020, Dalam Pembangunan Nasional berkelanjutan di Desa (SGDs)