Bendahara Pengeluaran memegang peran penting dalam ketertiban pelaksanaan anggaran perangkat daerah. Tugasnya tidak hanya melakukan pembayaran, tetapi juga menguji kelengkapan dokumen, mengelola uang persediaan, mencatat transaksi, memungut dan menyetorkan pajak, melakukan rekonsiliasi, serta menyusun laporan pertanggungjawaban yang dapat diverifikasi.
Bimtek Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran membantu peserta memahami alur kerja tersebut sebagai satu kesatuan. Pembahasan diarahkan pada praktik penatausahaan yang tertib, penggunaan dokumen yang tepat, pengendalian kas, penyusunan LPJ, dan kesiapan menghadapi verifikasi maupun pemeriksaan.
Konsultasi Admin
Perlu jadwal, undangan, atau surat penawaran?
Hubungi tim kami untuk mendiskusikan peserta, lokasi, materi prioritas, dan pelaksanaan khusus instansi.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
Mengapa pembukuan Bendahara Pengeluaran harus tertib?
Setiap pengeluaran perlu didukung dokumen yang lengkap, sah, dan sesuai kewenangan. Kesalahan kecil pada pencatatan, penyimpanan bukti, pengenaan pajak, atau rekonsiliasi dapat berkembang menjadi selisih kas, keterlambatan LPJ, koreksi berulang, dan temuan pemeriksaan. Karena itu, bendahara memerlukan sistem kerja yang konsisten dari penerimaan dokumen sampai pelaporan.
Bendahara juga harus memisahkan dengan jelas uang yang dikelola untuk kepentingan daerah dari kepentingan pribadi. Larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan konflik kepentingan dan kewajiban menyetorkan pungutan pajak tetap penting untuk dipahami. Namun, dasar hukum lama dalam artikel ini perlu diperbarui: PP Nomor 58 Tahun 2005 sudah dicabut dan digantikan oleh PP Nomor 12 Tahun 2019.

Materi Bimtek Bendahara Pengeluaran
1. Kedudukan, tugas, dan tanggung jawab bendahara
Peserta mempelajari hubungan Bendahara Pengeluaran dengan PA, KPA, PPK-SKPD, PPTK, Bendahara Pengeluaran Pembantu, bank, serta pihak terkait lainnya. Pembagian peran diperlukan agar penerimaan dokumen, pengujian, pembayaran, pencatatan, dan pertanggungjawaban tidak tumpang tindih.
2. Pengelolaan UP, GU, TU, dan pembayaran LS
Pembahasan mencakup karakteristik uang persediaan, ganti uang, tambah uang, dan pembayaran langsung. Peserta berlatih menghubungkan jenis pembayaran dengan dokumen pendukung, ketersediaan anggaran, tujuan belanja, serta mekanisme pertanggungjawaban yang sesuai.
3. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen
Sebelum pembayaran dan pencatatan, bendahara perlu memastikan dokumen telah diterbitkan oleh pihak yang berwenang, nilai dan tujuan transaksi konsisten, bukti belanja dapat dipertanggungjawabkan, serta koreksi dilakukan melalui mekanisme yang tertib. Daftar periksa membantu mengurangi dokumen bolak-balik dan kesalahan berulang.
4. Pembukuan transaksi dan pengendalian kas
Materi meliputi pencatatan pada buku kas umum dan buku pembantu yang diperlukan, pengelompokan transaksi, penutupan periode, pemeriksaan kas, serta penelusuran antara bukti transaksi dan saldo. Peserta juga membahas pengamanan dokumen elektronik maupun fisik.
5. Pemungutan, penyetoran, dan pencatatan pajak
Bendahara perlu mengenali transaksi yang menimbulkan kewajiban perpajakan, melakukan pemungutan atau pemotongan sesuai ketentuan, menyetorkannya tepat waktu, dan menyimpan bukti secara sistematis. Materi pajak disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada saat pelaksanaan.
6. Rekonsiliasi dan penanganan selisih
Rekonsiliasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara pembukuan, rekening bank, kas tunai, dokumen pembayaran, dan data unit terkait. Apabila muncul selisih, peserta belajar menelusuri penyebab, mendokumentasikan koreksi, dan menindaklanjuti pengembalian belanja atau hasil pemeriksaan.
7. Penyusunan laporan pertanggungjawaban
Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran mencakup dimensi administratif dan fungsional. Peserta mempelajari penyusunan LPJ penggunaan UP, pertanggungjawaban TU, laporan periodik, penyampaian kepada pihak yang berwenang, dan penanganan sisa dana pada akhir tahun anggaran.
8. Penataan arsip dan kesiapan pemeriksaan
Dokumen sebaiknya ditata sejak transaksi diproses, bukan ketika pemeriksaan akan dimulai. Indeks dokumen, penamaan berkas, daftar kontrol, bukti rekonsiliasi, dan catatan tindak lanjut membantu mempercepat verifikasi serta menjaga jejak audit.
Dasar regulasi yang digunakan
| Rujukan | Keterangan |
|---|---|
| PP Nomor 12 Tahun 2019 | Dasar pengelolaan keuangan daerah yang berlaku dan mencabut PP Nomor 58 Tahun 2005. |
| Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 | Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, termasuk tugas, pembukuan, dan pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran. |
Catatan: Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mencabut antara lain Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 beserta perubahannya dan Permendagri Nomor 55 Tahun 2008. Ketentuan teknis daerah, perpajakan, dan sistem aplikasi juga perlu diverifikasi sesuai kondisi instansi serta aturan yang berlaku pada waktu pelaksanaan.
Siapa yang perlu mengikuti kegiatan ini?
- Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu;
- PA, KPA, PPK-SKPD, dan PPTK;
- staf pengelola keuangan pada SKPD atau unit kerja;
- pejabat dan staf yang melakukan verifikasi dokumen;
- auditor internal atau APIP yang memerlukan pemahaman alur penatausahaan; serta
- pegawai yang disiapkan untuk menjalankan fungsi bendahara.
Artikel terkait untuk memperkuat pemahaman
- Bimtek pengelolaan keuangan daerah bagi PPK dan Bendahara SKPD;
- Bimtek penyusunan laporan keuangan instansi pemerintah;
- Bimtek perencanaan, pengelolaan, dan pertanggungjawaban bendahara;
- Bimtek verifikasi dan rekonsiliasi LPJ bendahara; dan
- Bimtek penerapan transaksi non-tunai pemerintah daerah.
Jadwal Bimtek Pembukuan dan Pertanggungjawaban Bendahara Pengeluaran
Peserta dapat memilih jadwal reguler dan kota pelaksanaan yang tersedia. Instansi juga dapat mengusulkan pelaksanaan khusus dengan penyesuaian jadwal, lokasi, jumlah peserta, dan fokus materi.
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 04 - 05 September 2026 09 - 10 September 2026 18 - 19 September 2026 25 - 26 September 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
PILIHAN TANGGAL | PILIHAN LOKASI |
|---|---|
| 08 - 09 Oktober 2026 14 - 15 Oktober 2026 21 - 22 Oktober 2026 27 - 28 Oktober 2026 | ·        Hotel Orchardz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 November 2026 11 - 12 November 2026 17 - 18 November 2026 25 - 26 November 2026 | ·        Hotel Oasis Amir / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
WAKTU PELAKSANAAN | TEMPAT PELAKSANAAN |
|---|---|
| 03 - 04 Desember 2026 09 - 10 Desember 2026 16 - 17 Desember 2026 24 - 25 Desember 2026 30 - 31 Desember 2026 | ·        Hotel Orchrdzz Jayakarta / Luminor JAKARTA ·        Hotel Abadi Malioboro JOGJA ·        Hotel Pacific Palace BATAM ·        Hotel Eden Kuta BALI ·        Hotel Golden Flower BANDUNG ·        Hotel Ibis City Center MAKASSAR ·        Hotel Quest SURABAYA ·        Hotel Montana Premier Senggigi LOMBOK ·        Hotel Whizz Prime MANADO ·        Hotel Grand Antares MEDAN ·        Hotel Maxone Ascent MALANG ·        Hotel Santika Radial PALEMBANG ·        Hotel Whiz Prime BANDAR LAMPUNG ·        Hotel Ibis SEMARANG ·        Hotel MaxOne BALIKPAPAN ·        Hotel Diamond / Horison SAMARINDA |
Jadwal Januari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Jadwal Februari 2027 tersedia. Silakan hubungi admin untuk memilih tanggal dan kota pelaksanaan.
Kegiatan ini diselenggarakan secara swadana yang dibebankan ke masing-masing peserta / SKPDÂ dengan Biaya sebesar:Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah) / Pesertaharga sewaktu-waktu dapat berubahFASILITAS PESERTA Pelatihan selama 2 hari atau Materi di bahas sampai dengan Selesai, Peserta Menginap (Twin-Shering), Coffee Break, Lunch dan Dinner (Selama Kegiatan Berlangsung), Seminar Kit, Tas dan Sertifikat Pelatihan/Bimtek. CATATAN : - Peserta di Jemput di Bandara (Peserta Group Minimal 5 Orang) (Peserta Wajib Konfirmasi) - Konfirmasi Pendaftaran Peserta Selambat - Lambanya H-3 - Untuk Peserta Group minimal 15 Peserta dapat Request Jadwal dan tempat - Syarat & Ketentuan Berlaku - Daftarkan Segera, Tempat Terbatas |
Konsultasi Admin
Konsultasikan kebutuhan pelatihan instansi Anda
Sampaikan jumlah peserta, unit kerja, jadwal, kota pilihan, dan persoalan penatausahaan yang ingin diprioritaskan.
✔ Jadwal & kota fleksibel · ✔ Undangan dan surat penawaran resmi · ✔ Sertifikat peserta
Pertanyaan yang sering disampaikan
Apakah materi dapat disesuaikan dengan sistem instansi?
Dapat. Instansi dapat menyampaikan alur, aplikasi, dokumen, dan persoalan utama agar contoh pembahasan lebih relevan tanpa membuka data yang bersifat rahasia.
Apakah tersedia kegiatan khusus satu instansi?
Tersedia. Jadwal, lokasi, fokus materi, dan jumlah peserta dapat dibicarakan dengan tim penyelenggara.
Apakah peserta memperoleh sertifikat?
Peserta yang mengikuti kegiatan sesuai ketentuan memperoleh sertifikat pelatihan atau bimtek.
